Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM JUAL SEPEDA MOTOR BEKAS

  • JUAL SEPEDA MOTOR BEKAS

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • and_s

    Member
    25 April 2010 at 5:21 pm
  • and_s

    Member
    25 April 2010 at 5:21 pm

    salam rekan rekan ortax
    Untuk penjualan kendaraan bermotor bekas apakah masih terhutang ppn sebesar 1 % dari DPP, kalau di KMK.03/2002 tanggal 31 mei 2002 dengan jelas disebutkan bahwa untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10 % dari harga jual, sedangkan di PMK nomor 75/PMK.03/2010 tidak ada kalimat yang menyatakan kendaraan bekas terutang ppn.
    Mohon masukan dari rekan rekan ortax. terima kasih

  • dedhe

    Member
    25 April 2010 at 6:44 pm

    Penjualannya atas WP OP atau WP Badan??

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 8:13 pm

    Aturan yang digunakan saat ini adalah :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 79/PMK.03/2010

    TENTANG

    PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
    BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN
    KEGIATAN USAHA TERTENTU

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

    1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    2. Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    4. Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
    1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
    2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.

    5. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
    6. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau Jasa Kena Pajak.
    7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

    Pasal 2

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :

    1. 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
    2. 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

    Pasal 4

    (1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha.

    Pasal 5

    Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu sebesar :

    1. sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
    2. sama dengan 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

    Pasal 6

    Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

    Pasal 7

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini walaupun Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :

    1. Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
    2. Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah),

    terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
    (3) Bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tahun kalender.

    Pasal 8

    Dalam hal terjadi retur, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 9

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 April 2010
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 5 April 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ttd.

    PATRIALIS AKBAR

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 171

  • and_s

    Member
    26 April 2010 at 1:04 am

    penjualannya atas WP OP atau WP Badan?

    penjualan nya ke customer langsung – WP OP

  • Sugito

    Member
    26 April 2010 at 4:55 am

    Apakah pada SPT masa kita harus mengisi lampiran A dan B dan halaman induknya ? atau hanya pada halaman induknya saja langsung dikalikan 1 % utk kendaraan bekas dan 2 % untuk mas perhisaan ?

  • and_s

    Member
    26 April 2010 at 11:16 am

    terima kasih rekan hanif atas aturannya

  • begawan5060

    Member
    26 April 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Apakah pada SPT masa kita harus mengisi lampiran A dan B dan halaman induknya ? atau hanya pada halaman induknya saja langsung dikalikan 1 % utk kendaraan bekas dan 2 % untuk mas perhisaan ?

    Induk dan lampirannya..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now