Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Jual Sedan Dibuatkan Faktur Pajak?

  • Jual Sedan Dibuatkan Faktur Pajak?

     Zullyanto updated 10 years, 9 months ago 10 Members · 85 Posts
  • arfinputri

    Member
    25 June 2013 at 11:41 am

    Dear rekan ortax,

    Penjualan sedan yang tidak terutang PPN sesuai pasal 9(8) UU PPN, ketika dijual bagaimana perlakuannya?
    Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?
    Kalau dibuatkan memakai kode yang mana?

    Thx all..

  • arfinputri

    Member
    25 June 2013 at 11:41 am

    Dear rekan ortax,

    Penjualan sedan yang tidak terutang PPN sesuai pasal 9(8) UU PPN, ketika dijual bagaimana perlakuannya?
    Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?
    Kalau dibuatkan memakai kode yang mana?

    Thx all..

  • arfinputri

    Member
    25 June 2013 at 11:41 am
  • Hendry99

    Member
    25 June 2013 at 11:58 am

    Kalau saya tidak dibuatkan FP krn pada saat perolehanny juga FP masukannya tdk dkreditkan. Tp bilamana ada yg tahu lebih rinci tentang aturannya, boleh minta linknya ?

  • Hendry99

    Member
    25 June 2013 at 11:58 am

    Kalau saya tidak dibuatkan FP krn pada saat perolehanny juga FP masukannya tdk dkreditkan. Tp bilamana ada yg tahu lebih rinci tentang aturannya, boleh minta linknya ?

  • arfinputri

    Member
    25 June 2013 at 12:05 pm

    kalau tidak dibuatkan FP, berarti penjualan sedan diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain atau diluar usaha, begitu kah?

  • arfinputri

    Member
    25 June 2013 at 12:05 pm

    kalau tidak dibuatkan FP, berarti penjualan sedan diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain atau diluar usaha, begitu kah?

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 2:00 pm
    Originaly posted by arfinputri:

    begitu kah?

    tidak begitu, karena kalau dijurnal seperti ini :
    (D) Kas/Bank ……….. xxx
    (D) Ak. penyts ………. xxx
    (K) Mobil Sedan ………….. xxx

  • Karbala

    Member
    25 June 2013 at 2:00 pm
    Originaly posted by arfinputri:

    begitu kah?

    tidak begitu, karena kalau dijurnal seperti ini :
    (D) Kas/Bank ……….. xxx
    (D) Ak. penyts ………. xxx
    (K) Mobil Sedan ………….. xxx

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 7:36 pm
    Originaly posted by arfinputri:

    Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?

    Tidak dibuatkan FP

  • begawan5060

    Member
    25 June 2013 at 7:36 pm
    Originaly posted by arfinputri:

    Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?

    Tidak dibuatkan FP

  • dian

    Member
    26 June 2013 at 9:09 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak dibuatkan FP

    Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
    Apakah benar seperti ini?

    Matur nuwun

  • dian

    Member
    26 June 2013 at 9:09 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak dibuatkan FP

    Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
    Apakah benar seperti ini?

    Matur nuwun

  • hangsengnikkei

    Member
    26 June 2013 at 9:10 am
    Originaly posted by dian:

    Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
    Apakah benar seperti ini?

    benar

    *wakil mbah bega

  • hangsengnikkei

    Member
    26 June 2013 at 9:10 am
    Originaly posted by dian:

    Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
    Apakah benar seperti ini?

    benar

    *wakil mbah bega

Viewing 1 - 15 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now