Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jual Sedan Dibuatkan Faktur Pajak?
Jual Sedan Dibuatkan Faktur Pajak?
Dear rekan ortax,
Penjualan sedan yang tidak terutang PPN sesuai pasal 9(8) UU PPN, ketika dijual bagaimana perlakuannya?
Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?
Kalau dibuatkan memakai kode yang mana?Thx all..
Dear rekan ortax,
Penjualan sedan yang tidak terutang PPN sesuai pasal 9(8) UU PPN, ketika dijual bagaimana perlakuannya?
Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?
Kalau dibuatkan memakai kode yang mana?Thx all..
Kalau saya tidak dibuatkan FP krn pada saat perolehanny juga FP masukannya tdk dkreditkan. Tp bilamana ada yg tahu lebih rinci tentang aturannya, boleh minta linknya ?
Kalau saya tidak dibuatkan FP krn pada saat perolehanny juga FP masukannya tdk dkreditkan. Tp bilamana ada yg tahu lebih rinci tentang aturannya, boleh minta linknya ?
kalau tidak dibuatkan FP, berarti penjualan sedan diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain atau diluar usaha, begitu kah?
kalau tidak dibuatkan FP, berarti penjualan sedan diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain atau diluar usaha, begitu kah?
- Originaly posted by arfinputri:
begitu kah?
tidak begitu, karena kalau dijurnal seperti ini :
(D) Kas/Bank ……….. xxx
(D) Ak. penyts ………. xxx
(K) Mobil Sedan ………….. xxx - Originaly posted by arfinputri:
begitu kah?
tidak begitu, karena kalau dijurnal seperti ini :
(D) Kas/Bank ……….. xxx
(D) Ak. penyts ………. xxx
(K) Mobil Sedan ………….. xxx - Originaly posted by arfinputri:
Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?
Tidak dibuatkan FP
- Originaly posted by arfinputri:
Tetap dibuatkan faktur pajak atau tidak?
Tidak dibuatkan FP
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak dibuatkan FP
Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
Apakah benar seperti ini?Matur nuwun
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak dibuatkan FP
Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
Apakah benar seperti ini?Matur nuwun
- Originaly posted by dian:
Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
Apakah benar seperti ini?benar
*wakil mbah bega
- Originaly posted by dian:
Mbah, berarti untuk sedan atau station wagon (yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), bagi PKP penjual ketika menjual, tidak memungut PPN.
Apakah benar seperti ini?benar
*wakil mbah bega