Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jual Konten Berita..ada PPh 23???
Jual Konten Berita..ada PPh 23???
Kalo jual konten berita (isi berita dan fotonya) ke beberapa media apakah dipotong PPh Ps 23?? Dalam hal ini, satu judul konten berita, bisa saya jual ke 7 media sekaligus.
mohon petunjuk peraturannya..
Terima Kasihrekan evi,
ini masuk dalam kategori royalty,
anda menjual hak anda atas konten berita tsb.
tetapi yang memotong pajak tsb adalah pembeli berita anda.
Reff : UU PPh No. 36 Tahun 2009 Pasal 23.
Salam.
Viewing 1 - 3 of 3 replies