Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › JUAL BELI TANAH BUKTI KWITANSI
Dear Rekan-rekan,
Saya mempunyai tanah dan bangunan yang sudah dijual pada tahun 2015 dengan hanya menggunakan bukti kwitansi tanpa AJB dan PPJB,
Harta rumah tersebut belum pernah saya masukan dalam daftar harta dalam SPT.Yang menjadi pertanyaan saya :
1. Apakah dengan hanya menggunakan dasar kwitansi saya bisa memperoleh SKB (surat ketetapan Bebas) PPh final untuk pembuatan AJB dalam rangka balik nama?
2. Apakah harta rumah tersebut yang sudah saya jual tahun 2015 dengan hanya bukti kwitansi tidak perlu saya masukan dalam form B1 sebagai daftar harta tambahan 2015 karena harta tersebut masih atas nama saya walupun sudah dijual dengan hanya bukti kwitansi.
Demikian, terima kasih sebelumnya atas pencerahan rekan2.
kalau rumahnya sudah dijual..yg diikutkan TA adalah uang hasil penjualannya saja, bukan atas objek rumahnya