Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jual beli tanah
Dear rekan , mohon pencerahannya
kasus :
Tn A. selaku pemegang saham PT . X akan membeli tanah 5.000 m2 , ternyata temannya mr. B ingin ikut membayar dengan perjanjian akan mendapat 1.000 m2 sehingga Tn. A akan mendapat 4.000 m2 dan Mr. B 1.000 m2 krn si penjual tetap menjual kan 5000 m2 (tidak mau terpecah) .pertanyaan :
1. Bgm masalah pajak yang terkadung didalam PT. X apabial uang keluar di bank atas nama PT X membayar tanah 5.000 m2
2. Bgm masalah PT X untuk menjual kembali tanah ke Mr. B sebesar 1.000 m2 , apabila Perusahaan tersbut bukan properti ? (apakah terkena unsur PPn ? atau hanya PPH saja )
mohon pencerahan ..
salam
- Originaly posted by rowa:
1. Bgm masalah pajak yang terkadung didalam PT. X apabial uang keluar di bank atas nama PT X membayar tanah 5.000 m2
dicatat sebagai apa? pinjaman ke pemegang saham?
Originaly posted by rowa:2. Bgm masalah PT X untuk menjual kembali tanah ke Mr. B sebesar 1.000 m2 , apabila Perusahaan tersbut bukan properti ? (apakah terkena unsur PPn ? atau hanya PPH saja )
dicatat sebagai apa juga ini?
- Originaly posted by priadiar4:
dicatat sebagai apa? pinjaman ke pemegang saham?
pertanyaaa yang cukup baik :
ada 2 opsi : 1. apabila pemegang saham yang membayar (implikasi pajak) seperti apa ?2. apabila Perusahaan yg Bayar (implikasi pajaknya seperti apa ?)
Originaly posted by priadiar4:dicatat sebagai apa juga ini?
untuk pertanyaan ke dua sdh jelas .. si mr B mau beli tanah itu dengan opsi Perusahaan yang menjual
salam
- Originaly posted by rowa:
1. Bgm masalah pajak yang terkadung didalam PT. X apabial uang keluar di bank atas nama PT X membayar tanah 5.000 m2
Coba menjawab ya,
Klo uang perusahaan yg keluar, brti pembelinya adalah perusahaan, klo diberikan ke tn A brti perusahaan memberikan dividen ke tn A. Pajaknya adl pajak atas dividen. - Originaly posted by rowa:
2. Bgm masalah PT X untuk menjual kembali tanah ke Mr. B sebesar 1.000 m2 , apabila Perusahaan tersbut bukan properti ? (apakah terkena unsur PPn ? atau hanya PPH saja )
Penjualan tanah ada PPh pasal 4(2),
untuk PPN, apabila itu barang dagangan maka kena PPN, klo bukan dilihat lg apakah pd saat pembelian ada Pajak Masukan yg dpt dikreditkan, maka kena PPN, klo tidak ya tdk kena PPN.
CMIIW - Originaly posted by Shine23:
Coba menjawab ya,
Klo uang perusahaan yg keluar, brti pembelinya adalah perusahaan, klo diberikan ke tn A brti perusahaan memberikan dividen ke tn A. Pajaknya adl pajak atas dividen.hmm berarti kita membayar deviden dulu baru tn A membeli atas nama pribadi ?
Originaly posted by Shine23:Penjualan tanah ada PPh pasal 4(2),
untuk PPN, apabila itu barang dagangan maka kena PPN, klo bukan dilihat lg apakah pd saat pembelian ada Pajak Masukan yg dpt dikreditkan, maka kena PPN, klo tidak ya tdk kena PPN.
CMIIWPPh pasal 4 ay 2 untuk penjualan tanah berapa persen rekan ?
salam