Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › JUAL BELI TANAH
Bagaimana perhitungan pajak atas jual beli tanah dengan nilai 5 milyard yang dilakukan oleh penjual dan pembeli adalah perseorangan.<br />Apakah cukup membayar BPHTB 5% dan pph pasal 4 ayat 2 final 5% ?<br />Apakah harus membayar PPN dan PPNBM, karena lebih dari 4,8 milyard sedangkan antara penjual dan pembeli adalah perseorangan dan bukan PKP.<br />Apakah ada kewajiban yang lain ?<br />Dasar hukumnya atas ketentuannya tersebut nomor berapa<br />Terimakasih Bantuannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies