Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › jual beli perkebunan kacang mente
jual beli perkebunan kacang mente
Salam….mohon petunjuk dan arahan atas didapatkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaaan atas kegiatan jual beli hasil mente yang mana adalah modal yang digunakan adalah dari pengepul besar dan saya adalah pembeli ecer di lapangan, namun Tim Pemeriksa Pajak telah menetapkan bahwa modal tersebut adalah pendapatan yang tidak dilaporkan sehingga hasil pengujian Tim PP adalah peredaran usaha yang tidak dilaporkan…..selanjutnya saya diminta untuk memberikan surat tanggapan atas hasil daftar temuan pemeriksaan tersebut.
Atas hal ini, bagaimana solusinya dan apakah konsep surat tanggapan itu bebas ?
Sebelumnya saya menghaturkan terima kasih atas atensi rekan rekan…..