Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jual Beli Bumi dan Banunan Harus NPWP

  • Jual Beli Bumi dan Banunan Harus NPWP

     celi_jantono updated 16 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • evan212

    Member
    12 September 2008 at 2:44 pm
  • evan212

    Member
    12 September 2008 at 2:44 pm

    Per-35 Jo. SE-49 September 2008 mengahruskan mencantumkan NPWP Pada SSP dan SSB kecuali untuk transaksi <60 juta dan PPh Final <3 juta.
    Makin Gencar aje….

  • Budianto

    Member
    12 September 2008 at 6:08 pm

    sebenarnya dari dulu juga udah wajib, tapi namanya orang banyak yg nekat….

  • celi_jantono

    Member
    14 September 2008 at 11:35 am

    iya nih…. pemerintah sekarang sudah semakin gencar membenahi sistem perpajakan sebab setahu saya APBN di dpt dari pajak sebanyak 80%.
    Shg aturan2 yg lama tdk begitu dijalankan, skrg mulai dipertegas.
    🙂
    Salam…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now