Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jual-beli antar divisi
jual-beli antar divisi
Dear Rekan Ortax,
Saya mohon bantuannya,
Saya berkerja di perusahaan PT ABC, di perusahaan main bisnis nya ada 2 yaitu : produksi/jual sayuran (divisi kebun) & katering. Perusahaan ini masih non PKP
untuk divisi katering, sebagian mengambil sayur dari divisi kebun untuk dijadikan bahan dasar masakannya.
yang jadi pertanyaan saya :
1. untuk pengambilan sayur, apa bisa di terbitkan faktur penjualan dari divisi kebun ke divisi katering, walaupun divisi-divisi tersebut masih dlm satu PT?2. kalo bisa, berarti PPh final atas penjualan PT ABC harus dibayar & dilaporkan?
3. kalo tidak bisa, bagaimana cara pencatatan akuntasinya?atas bantuan rekan-rekan, saya ucapkan terima kasih.
tidak bisa rekan, kan 1 NPWP masa ditagihkan ke diri sendiri
pemakaian sendiri untuk tujuan produksi tidak perlu dibuatkan faktur pajak.
pencatatanya tergantung sistem akuntansi di perusahaan tersebut, menggunakan metode costing yang seperti apa.