• jual-beli antar divisi

  • Tinker

    Member
    3 December 2021 at 3:45 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mohon bantuannya,

    Saya berkerja di perusahaan PT ABC, di perusahaan main bisnis nya ada 2 yaitu : produksi/jual sayuran (divisi kebun) & katering. Perusahaan ini masih non PKP

    untuk divisi katering, sebagian mengambil sayur dari divisi kebun untuk dijadikan bahan dasar masakannya.

    yang jadi pertanyaan saya :
    1. untuk pengambilan sayur, apa bisa di terbitkan faktur penjualan dari divisi kebun ke divisi katering, walaupun divisi-divisi tersebut masih dlm satu PT?

    2. kalo bisa, berarti PPh final atas penjualan PT ABC harus dibayar & dilaporkan?
    3. kalo tidak bisa, bagaimana cara pencatatan akuntasinya?

    atas bantuan rekan-rekan, saya ucapkan terima kasih.

  • blankfank

    Member
    3 December 2021 at 4:36 pm

    tidak bisa rekan, kan 1 NPWP masa ditagihkan ke diri sendiri

  • Ngobrol Pajak

    Member
    6 December 2021 at 11:24 am

    pemakaian sendiri untuk tujuan produksi tidak perlu dibuatkan faktur pajak.

    pencatatanya tergantung sistem akuntansi di perusahaan tersebut, menggunakan metode costing yang seperti apa.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now