Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › jual apartemen masih ppjb
jual apartemen masih ppjb
dear all,
saya mau tanya jika kita menjual apartemen tapi masih dalam PPJB
maka pajak apa saja yang harus dibayarkan?
karena menurut agen property hanya selisih dari harga jual-harga beli saja?
sedangkan untuk balik nama dibayarkan ke developernya
apakah benar seperti itu?
mohon infonya
thanks- Originaly posted by ablehabuw:
dear all,
saya mau tanya jika kita menjual apartemen tapi masih dalam PPJB
maka pajak apa saja yang harus dibayarkan?
karena menurut agen property hanya selisih dari harga jual-harga beli saja?
sedangkan untuk balik nama dibayarkan ke developernya
apakah benar seperti itu?
mohon infonya
thankshttp://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16100
Peraturan ini akan berlaku bulan Depan.
Tolong rekan baca mungkin bisa membantu menjawab.
isinya tentang :
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS …