Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jika tidak menerbitkan Bukti Potong PPh Final

  • jika tidak menerbitkan Bukti Potong PPh Final

  • aLbarn

    Member
    25 August 2016 at 12:01 pm

    Selamat siang rekan rekan,

    saya ada case dimana pada tahun 2014 perusahaan tempat saya bekerja misalnya PT A tidak menerbitkan bukti potong atas sewa ruang dikarenakan kami membayarkan full invoice + PPN tanpa dipotong witholding tax.

    dan kebetulan dari pihak lawan transaksi sebut saja PT B baru dilaksankan audit, dan disarakan oleh pihak audit tersebut agar kami PT A menerbitkan bukti potong dan pihak PT B akan mengembalikan refund uang yang sudah kami setorkan sebelumnya.

    jika dari pihak kami otomatis kami akan dikenakan denda karena telat lapor dan setor untuk SPT pph Final pada masa tahun 2014 tersebut, apakah bisa ditangguhkan permintaan dari PT B tersebut?

    mohon pencerahannya dari rekan rekan.
    aLbarn

  • aLbarn

    Member
    25 August 2016 at 12:01 pm
  • JacJas

    Member
    25 August 2016 at 1:14 pm

    minta saja untuk PT. B melaporkan sendiri PPH finalnya..mereka yg setor ke negara, mereka juga yg melapor menggunakan espt pph 4 ayat 2
    setau saya, ada di formnya, bagian melaporkan PPH Final sendiri

  • H36UN

    Member
    25 August 2016 at 1:17 pm
    Originaly posted by aLbarn:

    dan disarakan oleh pihak audit tersebut agar kami PT A menerbitkan bukti potong

    disarankan doang kan bukan diharuskan toh… bilang aje kalau kg ada butki potong pph final ya atas pendapatan sewa kg usah di koreksi negatif. nanti di PPh badan kan jadi kena PPh 29 jika asumsi PT. B profit.

    salam

  • H36UN

    Member
    25 August 2016 at 1:19 pm
    Originaly posted by JacJas:

    setau saya, ada di formnya, bagian melaporkan PPH Final sendiri

    yes betul bisa digunakan, sepanjang bertransaksi dengan bukan pemotong, misalnya OP non NPWP

    salam

  • VAT

    Member
    25 August 2016 at 1:21 pm
    Originaly posted by aLbarn:

    dan kebetulan dari pihak lawan transaksi sebut saja PT B baru dilaksankan audit, dan disarakan oleh pihak audit tersebut agar kami PT A menerbitkan bukti potong dan pihak PT B akan mengembalikan refund uang yang sudah kami setorkan sebelumnya.

    jika dari pihak kami otomatis kami akan dikenakan denda karena telat lapor dan setor untuk SPT pph Final pada masa tahun 2014 tersebut, apakah bisa ditangguhkan permintaan dari PT B tersebut?

    Bisa gak di nego supaya sanksinya juga dibayarkan PT B?
    Hahahaha….

  • begawan5060

    Member
    25 August 2016 at 2:57 pm
    Originaly posted by aLbarn:

    dan kebetulan dari pihak lawan transaksi sebut saja PT B baru dilaksankan audit, dan disarakan oleh pihak audit tersebut agar kami PT A menerbitkan bukti potong dan pihak PT B akan mengembalikan refund uang yang sudah kami setorkan sebelumnya.

    Ini etika yang baik…, karena bagi PT. B dipotong atau tidak dipotong, bukan masalah, karena yang ditagih oleh fiskus adalah PT. A

  • dharmawan a

    Member
    25 August 2016 at 3:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini etika yang baik…, karena bagi PT. B dipotong atau tidak dipotong, bukan masalah, karena yang ditagih oleh fiskus adalah PT. A

    Semisal waktu diperiksa, bahwa ternyata WP salah potong master.
    Jasa konstruksi dipotong PPh Ps. 23 dengan tarif 2 %, padahal seharusnya itu dipotong PPh Ps. 4 ayat (2) dengan tarif 4 %.
    Apakah oleh fiskus akan dikoreksi dan dikenakan sanksi berupa SKP PPh Ps. 4 ayat (2) dengan pokok 4 % tersebut ditambah sanksi kenaikan sebesar 100 % ?
    Dan atas PPh Ps. 23 yang salah potong apakah diperhitungkan dengan SKP tersebut, atau hangus begitu saja master ? mohon pencerahan.

  • begawan5060

    Member
    25 August 2016 at 3:32 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Jasa konstruksi dipotong PPh Ps. 23 dengan tarif 2 %, padahal seharusnya itu dipotong PPh Ps. 4 ayat (2) dengan tarif 4 %.
    Apakah oleh fiskus akan dikoreksi dan dikenakan sanksi berupa SKP PPh Ps. 4 ayat (2) dengan pokok 4 % tersebut ditambah sanksi kenaikan sebesar 100 % ?

    Ya..

    Originaly posted by dharmawan a:

    Dan atas PPh Ps. 23 yang salah potong apakah diperhitungkan dengan SKP tersebut, atau hangus begitu saja master ?

    Enggak bisa dong… bukankah Jenis Pajaknya berbeda demikian juga SPT-nya?

  • dharmawan a

    Member
    25 August 2016 at 3:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Enggak bisa dong… bukankah Jenis Pajaknya berbeda demikian juga SPT-nya?

    sip master thanks. Jadi hangus ya?

  • begawan5060

    Member
    25 August 2016 at 5:03 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Jadi hangus ya?

    Bukan hangus..
    Betulkan SPT Masa PPh 23 jadi Nihil, dan pbk-kan SSP-nya..

  • dharmawan a

    Member
    26 August 2016 at 9:00 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Betulkan SPT Masa PPh 23 jadi Nihil, dan pbk-kan SSP-nya..

    Sudah diadakan pemeriksaan, apakah masih boleh pembetulan master Begawan ?

  • begawan5060

    Member
    26 August 2016 at 12:14 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Sudah diadakan pemeriksaan, apakah masih boleh pembetulan master Begawan ?

    Oh ya lupa kalau sudah ada pemeriksaan, ya…
    Hasil pemeriksaan untuk PPh 23 seharusnya LB sebesar yang telah dibayarkan..

  • dharmawan a

    Member
    26 August 2016 at 1:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Oh ya lupa kalau sudah ada pemeriksaan, ya…
    Hasil pemeriksaan untuk PPh 23 seharusnya LB sebesar yang telah dibayarkan..

    Biasaanya jarang LB pak, ada saja jenis2 jasa yg luput dipotong 😀 😀

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now