Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jika Terdapat Kelebihan Pembayaran PPh 21 Masa Desember 2020, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Terdapat Kelebihan Pembayaran PPh 21 Masa Desember 2020, Apa yang Harus Dilakukan?
Selamat siang rekan-rekan,
Bila dari perhitungan ulang penghasilan masa Jan s/d Des., terdapat kelebihan pembayaran . Maka pada SPT Masa Des, apakah kelebihan tersebut sebagai pengurang DTP masa Des atau dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong.
Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan – Maret?- Originaly posted by suzanty:
dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong
saya lebih sependapat yg ini
- Originaly posted by suzanty:
dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong.
menurut saya juga lebih tepat ini
Originaly posted by suzanty:Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan – Maret?
nah ini bingung, gabisa di breakdown menurut sayaa. udah kecampur.
- Originaly posted by suzanty:
Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan – Maret?
terlampir rekan linknya. Smga bisa membantu. Tmksh
https://news.ddtc.co.id/pph-pasal-21-dtp-lebih-bay ar-bagaimana-pembetulan-pelaporannya-26592 30 Dec 2020 08:38
Selamat siang rekan-rekan,Bila dari perhitungan ulang penghasilan masa Jan s/d Des., terdapat kelebihan pembayaran . Maka pada SPT Masa Des, apakah kelebihan tersebut sebagai pengurang DTP masa Des atau dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong.
Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan – Maret?perhitungan ulang maksudnya bagaimana rekan ?
Gaji Januari di kalikan 12 dan seterusnya…. atau Gaji Desember dikalikan 12 dan seterusnya…?
atau bagaimana rekan ?
maaf saya belum paham.Selamat siang rekan2,
Setelah diperhitungkan pph ps 21 untuk thn 2020 ada lebih bayar sehingga di masa desember tdk memanfaatkan DTP, apakah dengan tdk memanfaatkan DTP, tetap harus di buat laporan di DJP yang khusus DTP
Terima kasih- Originaly posted by cemara:
apakah dengan tdk memanfaatkan DTP, tetap harus di buat laporan di DJP yang khusus DTP
Tidak memanfaatkan fasilitas, ya tidak melakukan pelaporan eReporting Insentif Covid-19
bila dihitung ulang di Des, ada kelebihan pembayaran, itu rumusnya begini : PPh terutang dikurang pph disetor jika ada selisih kurang bayarmaka itulah pph 21 dtp, jadi pph 21 dtp yang sudah disetor dari april-nop itu akan berbeda ketika melakukan itung ulang pph 21 terutang, Ilustrasi pph dterutang 600.000, pph disetor 200.000, pph dtp dilapor 700.000, ketika disetahunkan menjadi sbb : pph terutang 600.000 -disetor 200.000= sisanya pph dtp menjadi 400.000 bukan 700.000
- Originaly posted by andylau:
bila dihitung ulang di Des, ada kelebihan pembayaran, itu rumusnya begini : PPh terutang dikurang pph disetor jika ada selisih kurang bayarmaka itulah pph 21 dtp, jadi pph 21 dtp yang sudah disetor dari april-nop itu akan berbeda ketika melakukan itung ulang pph 21 terutang, Ilustrasi pph dterutang 600.000, pph disetor 200.000, pph dtp dilapor 700.000, ketika disetahunkan menjadi sbb : pph terutang 600.000 -disetor 200.000= sisanya pph dtp menjadi 400.000 bukan 700.000
mohon rekan2 share dan koreksi jka saya salah,
Kalau seperti ini bagaimana?
Perusahaan mengajukan insentif DTP PPh pasal 21 dari masa pajak agustus 2020.
Contoh case:
Januari Income 9jt PPh 21 120rb
Februari Income 17jt PPh 21 1,2jt
Maret Income 10jt PPh 21 300rb
April Income 5jt PPh 21 0
Mei Income 5jt PPh 21 0
Juni Income 12jt PPh 21 100rb
Juli Incone 19jt PPh 21 600rb
Agustus Income 12jt PPh 21 500rb (DTP)
September Income 7jt PPh 21 100rb (DTP)
Oktober Income 19jt PPh 21 1,5jt
November Income 21jt PPh 21 2jt
Desember Income 5jt PPh 21 0
Total PPh yang telah dipotong januari s.d desember Rp.6.420.000 (termasuk DTP)Setelah dihitung ulang dan membuat bukti potong 1721-A1 ternyata PPh terutangnya Rp.5.100.000, sehingga kelebihan pemotongan Rp.1.320.000 (6.420.000 – 5.100.000). Apakah atau kelebihan pemotongan tersebut bisa dikembalikan ke karyawan?
Mohon bantuannya.
- Originaly posted by aswinbah3005:
Setelah dihitung ulang dan membuat bukti potong 1721-A1 ternyata PPh terutangnya Rp.5.100.000, sehingga kelebihan pemotongan Rp.1.320.000 (6.420.000 – 5.100.000). Apakah atau kelebihan pemotongan tersebut bisa dikembalikan ke karyawan?
Ya, dikembalikan kepada karyawan.