Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jika sharing PPh 4 (2) dengan penyewa lainnya. ?
Jika sharing PPh 4 (2) dengan penyewa lainnya. ?
Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua.
saya ingin menanyakan mengenai PPh sewa 4 (2) sewa,
kantor tempat saya bekerja (sebut saja PT B) dengan kantor lainnya (sebut saja PT A) menyewa sebuah gedung dengan harga sewa Rp 1.750.000.000,- (sesuai kontrak) lalu saat melakukan pembayaran atas sewa tersebut kami melakukan pemotongan sebesar Rp 175.000.000,- (Rp 1.750.000.000 X 10%)dan masing-masing dari kami melakukan pemotongan secara rata sebesar Rp 87.500.000,- (RP 175.000.000 : 2)
jadi saat kantor saya melakukan pembayaran adalah sebesar Rp 1.750.000.000 – Rp 87.500.000,- yang mana kantor saya hanya memotong sebesar 5% dan 5% sisanya dipotong oleh PT A,
yang ingin saya tanyakan adalah saat saya membuat bukti pemotongan atas tranksaksi tersebut apakah PPh nya sebesar 5% sesuai dengan besarnya uang yang saya bayarkan? karena Accounting melakukan pembayaran yang hanya dipotong 5%.
jika ada hal lain yang belum saya ketahui yang berkaitan dengan kasus diatas mohon penjelasan dari rekan2 semua.
terima kasih
- Originaly posted by bintari chen:
saat saya membuat bukti pemotongan atas tranksaksi tersebut apakah PPh nya sebesar 5% sesuai dengan besarnya uang yang saya bayarkan?
Wah ya tidak bisa seperti ini, tarif PPh sewa ruang/gedung sudah ditetapkan 10%. Otomatis bukti pemotongan juga tercantum tarif 10%.
Kontrak perjanjian sewa menyewa antara pemilik dengan siapa? (PT. A atau PT. B)