Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jika No Faktur Pajak Keluaran lompat bolehkah
Jika No Faktur Pajak Keluaran lompat bolehkah
Dear All
tlg pencerahanya, ada 1 transaksi di bln nov tepatnya tgl 19 nov, dan itu harusnya di buatkan faktur pajak, tapi no fakturnya sudah terpakai smp bln desember ini, jika saya keluarkan faktur pajak di no selanjutnya tapi dengan tgl 19 nov apakah itu menjadi masalah???
coba test rekan di e-SPT PPN-nya masuk ga…
kalau secara UU mungkin tdk memenuhi, karena tidak diterbitkan pada saat transaksi dilakukantransaksi di tgl 19 nov itu kan baru DP 50%, kalau saya buat faktur pajaknya pas di saat final payment bagaimana ada masalahkah? jadi saya buat faktur pajak pada saat final itu saya buatnya 100% apakah bermasalah?
- Originaly posted by pikachu:
transaksi di tgl 19 nov itu kan baru DP 50%, kalau saya buat faktur pajaknya pas di saat final payment bagaimana ada masalahkah? jadi saya buat faktur pajak pada saat final itu saya buatnya 100% apakah bermasalah?
Saat DP dibayar juga harus diterbitkan FP rekan
Kalau 'diakalin' dikit bisa sih, anggap tidak ada DP…langsung 100% pada saat akhir.
ga ketahuanlah, kecuali pemeriksaan detil sampai ke R/K Bank perusahaan. fiskus malas kali meriksa sampai kesana
(ini pasti ga direkomendasi rekan ortax yg lain…tapi bisa dipertimbangkanlah daripada ribet) - Originaly posted by pikachu:
transaksi di tgl 19 nov itu kan baru DP 50%, kalau saya buat faktur pajaknya pas di saat final payment bagaimana ada masalahkah? jadi saya buat faktur pajak pada saat final itu saya buatnya 100% apakah bermasalah?
uang di terimanya kapan
salam.,
- Originaly posted by salasa:
uang di terimanya kapan
uang di terima tgl 20 nov
- Originaly posted by pikachu:
jika saya keluarkan faktur pajak di no selanjutnya tapi dengan tgl 19 nov apakah itu menjadi masalah???
Butir 4 SE-151/PJ/2010 :
Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.Persoalannya, apakah jika sudah dapat memberikan penjelasan, tidak dikenai denda?
SE tersebut tidak membahasnya… - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by pikachu:
jika saya keluarkan faktur pajak di no selanjutnya tapi dengan tgl 19 nov apakah itu menjadi masalah???Butir 4 SE-151/PJ/2010 :
Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.Persoalannya, apakah jika sudah dapat memberikan penjelasan, tidak dikenai denda?
SE tersebut tidak membahasnya…kalo penjelasannya… menjelaskan lupa menerbitkan, ya pasti kena denda.
karena syarat penerbitan Faktur Pajak :
1. Saat Penyerahan JKP/BKP; atau
2. Saat Penerimaan Pembayaran diterima terlebih dahulu
Salam. - Originaly posted by budianto:
kalo penjelasannya… menjelaskan lupa menerbitkan, ya pasti kena denda.
Trus, dalam kasus yang gimana penjelasan yang dapat diterima dan tidak dikenai denda?
- Originaly posted by begawan5060:
Persoalannya, apakah jika sudah dapat memberikan penjelasan, tidak dikenai denda?
SE tersebut tidak membahasnya…kalo ga dikenain denda, nanti bertentangan sama Per 13 2010 ga pak? pasal 9 ayat 1nya karena dianggap terlambat menerbitkan FP..
kalo misalkan dibuatin aja FP kembar dulu , terus di desember baru dibuat FP pengganti bisa ga pak?
- Originaly posted by riorosario:
kalo misalkan dibuatin aja FP kembar dulu , terus di desember baru dibuat FP pengganti bisa ga pak?
FP "kembar" tsb harus dilaporkan dulu…, bisakah diterima by system (no dobel)?
- Originaly posted by begawan5060:
FP "kembar" tsb harus dilaporkan dulu…, bisakah diterima by system (no dobel)?
hehehe..iya yah, secara eSPT ga bisa..
tapi kalo misalkan ditanggal yg sama ada penyerahan untuk PKP yg sama, tapi beda invoice boleh digabung jadi satu FP ga pak?baru nanti dipecah pake FP pengganti di bulan desember.. - Originaly posted by riorosario:
tapi kalo misalkan ditanggal yg sama ada penyerahan untuk PKP yg sama, tapi beda invoice boleh digabung jadi satu FP ga pak?
Boleh..
Originaly posted by riorosario:baru nanti dipecah pake FP pengganti di bulan desember..
Dipecah lagi dengan maksud untuk apa?
- Originaly posted by begawan5060:
Dipecah lagi dengan maksud untuk apa?
untuk transaksi sesuai invoice masing-masing..
seperti contoh dari TS ada pembayaran DP 50% dari PT X tgl 20->buat FP no 11
ada invoice no 1 ke PT X atas penjualan tgl 20 (beda dengan DP) ->buat FP no 11
dilapor di SPT PPN nov kan cuma 1 FP baru di desember FP 11 tersebut dipecah misal FP 14 untuk DP; FP 15 untuk Penjualan tgl 20..