Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Jika Ikut TA maka Harta dan pembukuan dari 1985 sd 2015 tdk akan diotak atik lagi oleh Pihak Pajak
Jika Ikut TA maka Harta dan pembukuan dari 1985 sd 2015 tdk akan diotak atik lagi oleh Pihak Pajak
Dear ortax member moga all sehat2 semua.
Tolong masukannya dong
baru ikut sosialisasi Tax Amnesty Kepala kantor pajaknya menyatakan Jika Ikut TA maka Harta dan pembukuan dari 1985 sd 2015 tdk akan diotak atik lagi oleh Pihak Pajak. Undang2 melarang pihak pajak untuk melakukan itu.jadi yang jadi kerjaan pihak pajak adalah tahun pajak 2016 kedepan.
pertanyaannya aturan mana yg menyebutkan pernyataan itu dan pasal berapa pada UU TA yang menyebutkan pernyataan kepala KPP tersebut.
trims sebelumnya atas tanggapannya nanti…….salam………..
Pasal 3
ayat:
(4) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum
sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
(5) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas kewajiban:
a. Pajak Penghasilan; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Seharus nya ini rekan.
SPT nya tidak akan diperiksa lagi, namun kl ketemu harta yang belum diakui yang diperoleh di sebelum 31 des 2015, maka akan kena pajak dan sanksi admin 200%
cmiiw
UU di TA dan PMK nya ringkasannya begini :
WP yg ikut TA dibebaskan kewajiban PPh, PPN dan PPnBM.
Dasar pengungkapan harta dan utang dari tahun 2015 dan dibawahnya.
Jadi setelah mendapat Surat Keterangan maka segala jenis pemeriksaan, bukti permulaan dan penyidikan tdk bisa dilakukan lagi. Artinya sudah bersih.Namun perlu diketahui bahwa WP yang mengikuti TA itu apabila suatu saat ditemukan ada Harta yg blm diungkapkan dalam TA, maka akan menjadi objek pajak dgn tarif UU PPh dan dikenai sanksi 200% (tidak ada batas waktu).
Kemudian WP yg sama sekali tdk mengikuti TA sejak 1 April 2017 akan diperiksa selama batas waktu 3 tahun kedepan mulai dari tahun 2015 sd 1 januari 1985. Lewat 3 tahun akan berlaku kembali seperti biasa penetapan daluarsa 5 tahun.Cmiiw
UU No. 11 / 2016
BAB VIII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM
ATAU KURANG DIUNGKAPPasal 18
(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
(2) Dalam hal:
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(3) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
(4) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.