Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jika Bukti potong PPh 21 tidak sesuai dengan gaji yang diterima
Jika Bukti potong PPh 21 tidak sesuai dengan gaji yang diterima
Dear Rekan-rekan,
Gimana ya, ternyata masih banyak perusahaan yang pembayaran gaji tidak sesuai dengan PPh 21 yang dilapor
Jadi semisal, Karyawan menerima pembayaran gaji tiap bulannya 10Jt, tetapi pada saat terima form 1721-A1 Gaji yang dilaporkan hanya 4jt perbulannya
Sebagai karyawan, bagaimana mengakui penghasilan yang 6 jt yang tidak dilaporkan oleh perusahaan
Terima kasih sebelumnya
PPh 21 ditanggung Perusahaan ?
Doublebookkeeping ?
biasanya ini rekan..
Originaly posted by ronyortax:Doublebookkeeping ?
biar bisa ngurangin PPh 21 nya..
Originaly posted by ronyortax:Sebagai karyawan, bagaimana mengakui penghasilan yang 6 jt yang tidak dilaporkan oleh perusahaan
Terima kasih sebelumnya
yaudah laporkan yang sesuai dengan bukti potong atau protes ke pihak perusahaannya agar melaporkan sesuai dengan yang seharusnya..
- Originaly posted by yovi:
yaudah laporkan yang sesuai dengan bukti potong atau protes ke pihak perusahaannya agar melaporkan sesuai dengan yang seharusnya..
iya setuju nih sama rekan yovi – sesuai dengan bukti potong.
tapi pphnya di gross up ga? kalo ga di gross up kan potongannya beda tuh, itu bisa jadi dasar alasan buat minta dibetulin bukti potongnya ke perusahaan.
kalo masalah spt ini jd solusinya gimana ?
sebagai karyawan mau gak mau ya melaporkan sesuai dg bukti potong rekan.