Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT jika anak dan istri membuat NPWP sebagai anggota keluarga? apakah wajib mengisi SPT Tahunan?

  • jika anak dan istri membuat NPWP sebagai anggota keluarga? apakah wajib mengisi SPT Tahunan?

     sup4rm4n updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • zahra_ainun

    Member
    4 February 2020 at 2:54 am

    dear rekan pajak,

    Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apakah wajib mengisi SPT Tahunan?

  • zahra_ainun

    Member
    4 February 2020 at 2:54 am
  • sup4rm4n

    Member
    4 February 2020 at 2:56 am

    Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now