Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 JHT yang iuranya di bayar perusahaan

  • JHT yang iuranya di bayar perusahaan

     Wewe Re updated 1 month ago 5 Members · 9 Posts
  • avg4500

    Member
    28 November 2016 at 7:50 am
  • avg4500

    Member
    28 November 2016 at 7:50 am

    Dear Rekan,
    Mohon pencerahanya, di tempat saya bekerja untuk expatriate seluruh iuran premi BPJS Kesehatan (5%) dan BPJS ketenagakerjaan (10,27%) di bayarkan oleh perusahaan. yang ingin saya tanyakan apakah BPJS Kesehatan yg 5% di bayarkan perusaahaan sbg penambah penghasilan? dan BPJS ketenagakerjaan yang 10,27% jg sbg penambah penghasilan?
    mohon sekalian refrensi UU nya rekan. terima kasih.

  • RickyHalim

    Member
    28 November 2016 at 8:33 am

    BPJS Kesehatan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21

    BPJS Ketenagakerjaan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21, kecuali elemen: Jaminan Hari Tua tanggungan perusahaan tidak usah (karena nanti dipotong pajaknya belakangan waktu ditarik dananya ketika pensiun)

    • 2G –

      Member
      15 October 2024 at 4:07 pm

      rekan , mohon pencerahannya untuk jurnal akuntansinya seperti ini bukan?

      Dr. Beban Gaji

      Dr. Tunjangan BPJS Kesehatan

      Dr. Tunjangan Bpjs TK

      Cr hutang Bpjs Kesehatan

      Cr Hutang Bpjs Tk

      Cr. Bank

  • avg4500

    Member
    28 November 2016 at 8:35 am
    Originaly posted by rickyhalim:

    BPJS Ketenagakerjaan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21, kecuali elemen: Jaminan Hari Tua tanggungan perusahaan tidak usah (karena nanti dipotong pajaknya belakangan waktu ditarik dananya ketika pensiun)

    Jadi JHT yang di tanggung perusahaan ga di potong PPh 21 ?
    kalo dasar hukumnya bisa liat dimana ya rekan ?

  • darmanar

    Member
    29 November 2016 at 9:28 am
    Originaly posted by rickyhalim:

    BPJS Ketenagakerjaan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21, kecuali elemen: Jaminan Hari Tua tanggungan perusahaan tidak usah (karena nanti dipotong pajaknya belakangan waktu ditarik dananya ketika pensiun)

    Jika JHT yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai penghasilan perusahaan , akan kena PPh 21, sedangkan pada saat Pensiun seluruh JHT dihitung pph 21 final. jadi dalam hal ini 2 x kena yaitu diawal dan di akhir, supaya tidak kena 2 x diawal jangan dianggap pengghasilan karyawan

  • darmanar

    Member
    29 November 2016 at 9:39 am

    PER31/2009

    Pasal 8

    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

    1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
    2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
    3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
    4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  • avg4500

    Member
    2 December 2016 at 10:33 am

    Penjelasanya clear banget rekan. terima kasih.

  • Wewe Re

    Member
    17 October 2024 at 12:20 pm

    Solid argument, great contribution! https://1depositcasinocanada.com

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now