Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › JHT yang iuranya di bayar perusahaan
Dear Rekan,
Mohon pencerahanya, di tempat saya bekerja untuk expatriate seluruh iuran premi BPJS Kesehatan (5%) dan BPJS ketenagakerjaan (10,27%) di bayarkan oleh perusahaan. yang ingin saya tanyakan apakah BPJS Kesehatan yg 5% di bayarkan perusaahaan sbg penambah penghasilan? dan BPJS ketenagakerjaan yang 10,27% jg sbg penambah penghasilan?
mohon sekalian refrensi UU nya rekan. terima kasih.BPJS Kesehatan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21
BPJS Ketenagakerjaan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21, kecuali elemen: Jaminan Hari Tua tanggungan perusahaan tidak usah (karena nanti dipotong pajaknya belakangan waktu ditarik dananya ketika pensiun)
rekan , mohon pencerahannya untuk jurnal akuntansinya seperti ini bukan?
Dr. Beban Gaji
Dr. Tunjangan BPJS Kesehatan
Dr. Tunjangan Bpjs TK
Cr hutang Bpjs Kesehatan
Cr Hutang Bpjs Tk
Cr. Bank
- Originaly posted by rickyhalim:
BPJS Ketenagakerjaan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21, kecuali elemen: Jaminan Hari Tua tanggungan perusahaan tidak usah (karena nanti dipotong pajaknya belakangan waktu ditarik dananya ketika pensiun)
Jadi JHT yang di tanggung perusahaan ga di potong PPh 21 ?
kalo dasar hukumnya bisa liat dimana ya rekan ? - Originaly posted by rickyhalim:
BPJS Ketenagakerjaan sbg penambah penghasilan & dipotong pph 21, kecuali elemen: Jaminan Hari Tua tanggungan perusahaan tidak usah (karena nanti dipotong pajaknya belakangan waktu ditarik dananya ketika pensiun)
Jika JHT yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai penghasilan perusahaan , akan kena PPh 21, sedangkan pada saat Pensiun seluruh JHT dihitung pph 21 final. jadi dalam hal ini 2 x kena yaitu diawal dan di akhir, supaya tidak kena 2 x diawal jangan dianggap pengghasilan karyawan
PER31/2009
Pasal 8
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.Penjelasanya clear banget rekan. terima kasih.
Solid argument, great contribution! https://1depositcasinocanada.com