Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › JHT & Iurat Pensiun dibar kantor 100%
JHT & Iurat Pensiun dibar kantor 100%
Rekan,
Kalau JHT dan Iuran pensiun dibayar kantor 100%, di perhitungan PPh 21 nya menjadi pengurang atau penambah ? atau bagaimana..?
Terima kasih..
- Originaly posted by gerot:
Kalau JHT dan Iuran pensiun dibayar kantor 100%, di perhitungan PPh 21 nya menjadi pengurang atau penambah ? atau bagaimana..?
Tidak menambah dan tidak mengurangi dalam perhitungan PPh 21
- Originaly posted by gerot:
Kalau JHT dan Iuran pensiun dibayar kantor 100%
Misal :
JHT yg menjadi kewajiban pegawai = 100
JHT yg menjadi kewajiban persh = 200
Tetapi seluruhnya dibayar persh sebesar = 300
Perlakuannya :
JHT = 100 menambah ph pegawai, sekaligus sebagai pengurang
JHT = 200 tidak menambah ph pegawai, sekaligus bukan pengurang
Viewing 1 - 4 of 4 replies