Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › JHT ditanggung full perusahaan
JHT ditanggung full perusahaan
Dear Rekan Ortax,
Apakah JHT yang ditanggung full oleh perusahaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Pasal 21?
*JHTnya tidak menambah Penghasilan Bruto bagi Karyawan.salam pajak,
pada saat iuran JHT dibayarkan oleh pegawai dan perusahaan, maka sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh, atas iuran tersebut merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, atau dibebankan sebagai biaya, sehingga belum dikenakan pajak.( bukan merupakan penghasilan pegawai, meski dibayar full oleh perusahaan)
setelah pegawai menerima JHT, baru dikenakan pajak, dipotong oleh BPJS, dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 UU PPh, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 68 Tahun 2009.
Terima kasih atas informasinya rekan2 ortax.
Tambahan Rekan2
Bagaimana kalau kasusnya, seluruh JHT (full) yang adalah 5.7 % ditanggung oleh perusahaan?Apakah yang 2% boleh jadi pengurang untuk perhitungan PPh Ps. 21?
Apakah 2%nya jadi penambah bruto?Mohon bantuannya..
tidak boleh jadi pengurang pph 21 rekan, dan tidak menjadi penambah penghasilan
rekan,
mengenai seluruh JHT (full) yang adalah 5.7 % ditanggung oleh perusahaan tidak boleh jadi pengurang pph 21 rekan, dan tidak menjadi penambah penghasilan apakah ada peraturannya?
karena saya menanyakan ke kantor pajak dan diberitahukan oleh AR-nya yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto.
saya jadi bingung karena bertentangan dengan penyataan rekan-rekan disini.
- Originaly posted by CLD:
karena saya menanyakan ke kantor pajak dan diberitahukan oleh AR-nya yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto.
menurut saya JHT yang ditanggung full perusahaan tidak dimasukkan sebagai tambahan pengahasilan bruto.. soalnya, JHT itu akan dikenakan pajak PPh 21 pada saat pencairan, jika dimasukkan sebagai tambahan penghasilan bruto, kasihan WP nya dipotong 2x (pada saat menjadi penambahan pengasilan bruto dan pada saat WP tersebut mencairkan JHT nya) demikian..
- Originaly posted by CLD:
karena saya menanyakan ke kantor pajak dan diberitahukan oleh AR-nya yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto.
Mereka benar..
Porsi JHT yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto dan menjadi pengurang PPh 21.
bukan merupakan objek penambah penghasilan karena ditanggul full oleh perusahaan pemberi kerja. Pencairanya baru di kenakan JHT
CMIIW