Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan JHT 100% Di tanggun oleh Perusahaan

  • JHT 100% Di tanggun oleh Perusahaan

  • encex

    Member
    9 March 2011 at 10:18 am
  • encex

    Member
    9 March 2011 at 10:18 am

    Dear Rekan Ortax…
    Perkenankan saya untuk bertanya…
    Jika JHT Full Ditanggung sama perusahaan, berarti JHT yang Full ditanggung perusahaan itu menjadi penambah penghasilan bruto kah atau gmna ya?

    Mohon beri saya pencerahan.

    Terima kasih,

    salam,

    Hery

  • kaSSkus

    Member
    9 March 2011 at 10:25 am
    Originaly posted by encex:

    Jika JHT Full Ditanggung sama perusahaan, berarti JHT yang Full ditanggung perusahaan itu menjadi penambah penghasilan bruto kah atau gmna ya?

    JHT yg merupakan bagian dari iuran Jamsostek itu tidak menambah penghasilan karyawan—->obyek pemotongan PPh 21 nanti pada saat pencairannya

    Salam

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 10:45 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    JHT yg merupakan bagian dari iuran Jamsostek itu tidak menambah penghasilan karyawan—->obyek pemotongan PPh 21 nanti pada saat pencairannya

    tul,,, bukan merupakan tambahan penghasilan karyawan. bagi karyawan non taxable, dan bagi perusahaan deductible..

  • gracey

    Member
    9 March 2011 at 2:28 pm

    bagi perusahaan mustinya non deductible.

  • kaSSkus

    Member
    9 March 2011 at 2:29 pm
    Originaly posted by gracey:

    bagi perusahaan mustinya non deductible.

    alasannya ?

  • gracey

    Member
    9 March 2011 at 2:31 pm

    maaf koreksi.. kalau di ktr saya
    – bagi karyawan tdk ada pengurangan yg 2% JHT dan tidak ada tambahan penghasilan.
    sedangkan bagi perusahaan – saya jadi ragu nih.
    saya pikir prinsip : non taxable – non deductible ??
    mohon pencerahannya.

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by gracey:

    saya pikir prinsip : non taxable – non deductible ??

    tidak semua transaksi berlaku prinsip ini.
    ada juga yang non taxable – deductible..

  • gracey

    Member
    9 March 2011 at 2:46 pm

    benar bagi perusahaan Deductible Exp. maaf atas pemberitahuan awal yg salah.

  • kaSSkus

    Member
    9 March 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by gracey:

    – bagi karyawan tdk ada pengurangan yg 2% JHT dan tidak ada tambahan penghasilan.
    sedangkan bagi perusahaan – saya jadi ragu nih.
    saya pikir prinsip : non taxable – non deductible ??

    untuk yg ini ada ketentuan khusus yg mengaturnya—>lihat UU No.36 Tahun 2008

    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
    3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now