• Emphil

    Member
    14 December 2012 at 2:36 pm

    Dear tax expert,

    Mohon bantuannya..bagian mana yg merupakan tambahan ph brutto karyawan kalau JHT yg di tanggung perusahaan 3,7 % dan yg ditanggung karyawan 2 %,.. lalu bagian yang mana pula yang merupakan pengurang ph brutto..atau JHT bukan merupakan tambahan ph brutto? mohon pencerahan plus dasar hukumnya rekan2 skalian…

    Salam ortax

  • Emphil

    Member
    14 December 2012 at 2:36 pm
  • Dagon

    Member
    14 December 2012 at 2:47 pm

    Per 31/PJ/2009

    Pasal 8

    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

    a. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
    b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
    c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;[i][/i]
    d. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    e. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  • Dagon

    Member
    14 December 2012 at 2:49 pm

    jika JHT 2% dibayarkan oleh perusahaan maka tidak masuk dalam pemotong dalam PPh 21.

    Kalau salah mohon dikoreksi

  • Emphil

    Member
    14 December 2012 at 2:53 pm
    Originaly posted by dagon:

    c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;[i][/i]

    Jadi dapat disimpulkan JHT bukan merupakan tambahan ph. brutto bagi karyawan ya rekan dagon..lalu apakah JHT yg ditanggung karyawan (2%) merupakan pengurang ph brutto rekan dagon?

  • Emphil

    Member
    14 December 2012 at 2:54 pm
    Originaly posted by dagon:

    jika JHT 2% dibayarkan oleh perusahaan maka tidak masuk dalam pemotong dalam PPh 21.

    dipotong gaji karyawan..yg 3,7% yagn dibayarkan perusahaan…

  • Dagon

    Member
    14 December 2012 at 3:47 pm

    Jika JHT 2 % ditanggung oleh Karyawan . Maka Iuran JHT (yang 2%) itu dapat dijadikan pengurang Pengahasilan bruto di perhitungan pph 21.

  • Dagon

    Member
    14 December 2012 at 3:52 pm

    Sedangkan untuk yang 3.7% tidak masukkan kedalam perhitungan pph 21 karena ditanggung oleh perusahaan.

    Kira2 begitu penjelasannya.

  • Hanif

    Member
    14 December 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by dagon:

    Sedangkan untuk yang 3.7% tidak masukkan kedalam perhitungan pph 21 karena ditanggung oleh perusahaan.

    enggak masuk penghasilan karyawan

    Salam

  • Doel08

    Member
    17 December 2012 at 9:16 am

    Iuran pensiun 3,7%(dibayar perusahaan) dan 2%(dibayar karyawan) bukan tidak masuk dalam dalam penghasilan bruto karena pengenaan pajaknya tidak dilakukan sekarang akan tetapi nanti pada saat iuran tersebut dibayarkan ke karyawan.

  • Doel08

    Member
    17 December 2012 at 9:17 am

    ralat kata bukan harusnya dihapus

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now