Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › jenis usaha yang diperbolehkan melakukan penyisihan piutang tak tertagih…
jenis usaha yang diperbolehkan melakukan penyisihan piutang tak tertagih…
kepada semua rekan2 ortax..
penyisihan piutang tak tertagih dalam konsep fiskal tidak boleh dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali bagi usaha-usaha tertentu..
usaha apa saja? dan kenapa..?salam…
- Originaly posted by nadin:
penyisihan piutang tak tertagih dalam konsep fiskal tidak boleh dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali bagi usaha-usaha tertentu..
usaha apa saja?piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang berpiutang kepada debitur kecil seperti kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya.
Originaly posted by nadin:dan kenapa..?
Untuk mengurangi beban para debitur kecil ini dari kerugian, karena usaha mereka diperuntukkan untuk menolong masyarakat menengah ke bawah.
- Originaly posted by nadin:
penyisihan piutang tak tertagih dalam konsep fiskal tidak boleh dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali bagi usaha-usaha tertentu..
benar
Originaly posted by nadin:usaha apa saja? dan kenapa..?
perbankan dan sewa guna usaha dengan opsi.
sebab, karakteristik usahanya memang memiliki risiko bahwa akan selalu ada piutang yang tidak akan tertagihSalam
Rekan Nadin,
Kebetulan saya temukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009
Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebaai Biaya
Semoga dapat bermanfaatwah.. terima kasih atas bantuan semuanya…
benar