Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jenis usaha, klasifikasi dan pelaporan pajaknya
Jenis usaha, klasifikasi dan pelaporan pajaknya
Jika saya membuat sebuah usaha dengan perseroan terbatas atau PT dengan bisnis unit industri alat berat seperti forklift penjualan dan sewa, jenis usaha apakah proses izinya dan apkah yang dimaksud dengan KLU ?
Dan untuk pelaporan pajaknya setiap bulan apakah yang dikenakan pajaknya serta pelaporannya harus seperti apa tahapannya?
Terima kasih- Originaly posted by Imanst:
Jika saya membuat sebuah usaha dengan perseroan terbatas atau PT dengan bisnis unit industri alat berat seperti forklift penjualan dan sewa, jenis usaha apakah proses izinya dan apkah yang dimaksud dengan KLU ?
Rekan minimal urus NIB, SIUP, SK Menkumham, akta pendirian untuk legal ke notaris dan urus NPWP, SKT, efin ke kantor pajak. KLU adalah klasifikasi lapangan usaha
Originaly posted by Imanst:Dan untuk pelaporan pajaknya setiap bulan apakah yang dikenakan pajaknya serta pelaporannya harus seperti apa tahapannya?
Pada tahun pertama usaha berjalan rekan bayar 0,5% dari omzet tiap bulan jika ada. Di tahun berikutnya jika omzet melebihi 4,8 milyar di tahun pertama maka dikenakan pajak 12,5% dari laba. Untuk info lebih lanjut rekan dapat konsultasi ke AR orang pajak yang mengawasi perusahaan rekan. cmiiw
Rekan yap30 terima kasih banyak atas informasi dan bantuannya yg sangat berharga untuk saya sebagai nubie