Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan JENIS PAJAK SAMA, TETAPI OBJEK PAJAK BERBEDA

  • JENIS PAJAK SAMA, TETAPI OBJEK PAJAK BERBEDA

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • WAHYUNINGRUM

    Member
    21 April 2010 at 3:56 pm

    Mohon Pencerahannya Rekan-Rekan Ortax…
    Apakah pelaporan di SPT harus jadi satu ataukah terpisah, jika jenis pajak sama tetapi Objek pajak berbeda??? trimakasih…

  • WAHYUNINGRUM

    Member
    21 April 2010 at 3:56 pm
  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 4:01 pm
    Originaly posted by WAHYUNINGRUM:

    jika jenis pajak sama tetapi Objek pajak berbeda

    Objek Pajak atas apa?

  • Ewed

    Member
    21 April 2010 at 4:55 pm
    Originaly posted by WAHYUNINGRUM:

    jika jenis pajak sama tetapi Objek pajak berbeda??

    maksudnya pph 23… bukan beda objek tapi beda jenis transaksi
    ya SPT nya 1

  • WAHYUNINGRUM

    Member
    21 April 2010 at 5:24 pm

    Iya Rekan ewed…

  • Hanif

    Member
    21 April 2010 at 10:40 pm

    rekan wahyuni….
    pertanyaan anda tidak akan bisa dijawab dengan baik bila anda pelit untuk memberikan ilustrasi transaksinya seperti apa?.
    Trus SPTnya SPT Apa dan yang lapor siapa?

    Salam

  • WAHYUNINGRUM

    Member
    22 April 2010 at 9:24 am

    iya rekan Hanif ini bisa sya ilustrasikan sbb,, ex : PPh Sewa Kendaraan (PPh 23) dengan PPh Atas insentif Jasa Menejemen (PPh 23). ini kan jenis transaksinya berbeda, tetapi msh dalam kategori PPh 23.. ini untuk pembuatan SPT masanya harus jadi 1 ataukah bisa terpisah…? (Nomor NPWP sama tetapi Sewa Kendaraan terjadi di anak Cabang Dan Insentif terjadi di Cabang, karena yang punya NPWP hanya di Cabang). Trimakasih…

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:31 am

    naaaah kan jadi jelas…

    Masa Pajaknya kan sama?. Kalau ya, satu SPT Masa saja cukup

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now