Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jenis jasa yang tidak dipotong PPh
Jenis jasa yang tidak dipotong PPh
Rekan-rekan, apakah ada jenis jasa yang tidak dipotong PPh 21 atau 23. Dan apakah dasar hukumnya?
23 = Jasa Freight Forwarding (Yang ga ada di PMK 244)
Semua jasa yg diserahkan oleh WPOP dipotong PPh Ps 21, kecuali jasa konstruksi dan jasa sewa harta —> Per-31
Jasa yg diserahkan oleh WP badan dipotong PPh Ps 23 dgn merujuk PPh Ps 23 UU PPh dan jenis jasa lain yg tercantum dalam PMK-244Bagaimana bila jasa yang diserahkan oleh OP tapi tidak memiliki NPWP, apakah harus dipotong PPh 21, ataukah ada batasan mengenai jenis jasanya?
- Originaly posted by annelz79:
Bagaimana bila jasa yang diserahkan oleh OP tapi tidak memiliki NPWP, apakah harus dipotong PPh 21, ataukah ada batasan mengenai jenis jasanya?
dipotong PPh pasal 21+20% lebih tinggi dari yang punya NPWP
UU PPh pasal 21
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.