Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Jenis harta dalam UU Tax Amnesty

  • Jenis harta dalam UU Tax Amnesty

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • suite

    Member
    19 August 2016 at 9:30 am
  • suite

    Member
    19 August 2016 at 9:30 am

    Jenis harta apa yang dimaksud dalam UU Tax Amnesty?

  • bsaint66

    Member
    19 August 2016 at 7:14 pm

    Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( UU TA )

  • danilecarlo

    Member
    19 August 2016 at 7:23 pm
    Originaly posted by suite:

    Jenis harta apa yang dimaksud dalam UU Tax Amnesty?

    Untuk bahasa yg lebih pasaran :
    Tanah , Rumah, Apartemen,Ruko, Mobil, Kapal Pesiar, Lukisan, Barang Antik, Logam Mulia, Batu permata, uang tunai, Tabungan , Deposito, Persediaan barang, Piutang, sepeda motor, Mata uang asing, peralatan Elektronik, Hak Paten, dll. Hehehehe

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now