Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan JENIS ENTERTAINMENT

  • JENIS ENTERTAINMENT

     yusufmulus updated 15 years, 6 months ago 12 Members · 13 Posts
  • jims

    Member
    10 October 2008 at 11:01 am

    Apakah pemberian voucher belanja, Televisi (berbentuk barang) ataupun karangan bunga kepada relasi bisnis bisa dimasukkan dalam daftar biaya entertaiment?
    Jenis entertaiment apa saja yang boleh dimasukkan ke dalam daftar biaya entertainment dan apakah ada aturan perpajakan yang membatasi jenis entertainment tersebut?
    Mohon bantuannya kepada rekan2 sekalian. Terima Kasih

  • jims

    Member
    10 October 2008 at 11:01 am
  • GiE

    Member
    10 October 2008 at 11:15 am

    menurut saya, selain harus ada nominatif yang jelas, serta berhubungan dengan usaha (3M), harus diperhatikan juga prinsip taxable-deductable.

  • esy

    Member
    10 October 2008 at 12:05 pm

    Menurut saya dapat dikategorikan juga sebagai hadiah dan penghargaan.

  • ginting

    Member
    10 October 2008 at 1:21 pm

    Hal tersebut bukan merupakan entertainment yg diperkenankan. Entertain dalam pajak adalah biaya jamuan, dimana harus dapat dijelaskan dengan siapa, dimana, berapa, apa jabatan orang yg dijamu, dalam rangka apa, dan tentunya bukti pengeluaran untuk jamuan tersebut.

  • surjono

    Member
    10 October 2008 at 2:03 pm

    jelas itu bukan termasuk biaya entertainment..

  • Otong

    Member
    10 October 2008 at 2:53 pm

    Sepertinya tidak

  • ifa

    Member
    14 October 2008 at 10:24 am

    setau saya, jika karangan bunga tersebut ada hubungannya dengan kegiatan 3M maka bisa dikategorikan sebagai biaya entertainment, tapi juga harus ada daftar nominatifnya loh…

    namun, kalo hadiah tu sepertinya bukan…

  • iwansiagian

    Member
    14 October 2008 at 8:21 pm

    Biaya entertainment tidak bisa diartikan sempit hanya dalam bentuk jamuan makan.
    Banyak contoh biaya entertainment lainnya : biaya tiket golf, entertainment dalam bentuk karaoke, spa, semuanya dapat masuk dlm kategori entertainment, sedangkan dapat atau tidaknya dibiayakan adalah terkait atau tidaknya dengan 3M, dan tentunya dibuat daftar nominatif.
    Contoh lain yang mungkin sangat grey area adalah biaya seminar/training dokter ke luar negeri(seminarnya sendiri pdhl cm 1 hari.. beserta keluarganya yg ditanggung oleh pabrik obat. Biasanya ini adalah dimasukkan ke dlm biaya training atau R&D, namun ini terkait sekali sebenarnya dengan "entertainment", karena berhubungan dengan penulisan resep oleh si Dokter terhdp pasiennya(yang tentunya selalu menulis resep dengan produk yg mensponsori si Dokter)…jadi jangan kaget kl dokter di Indonesia suka banget ngasih obat byk2,l walaupun sakitnya cm flu…
    Untuk kasus dalam bentuk tv, mungkin perlakuaanya sm spt parsel saja..yg jelas tidak dimasukkan ke dlm entertainment, karena entertainment lebih cocok dlm bentuk "jasa", bukan dalam bentuk barang.

  • rivan

    Member
    16 October 2008 at 10:18 am
    Originaly posted by ginting:

    Hal tersebut bukan merupakan entertainment yg diperkenankan. Entertain dalam pajak adalah biaya jamuan, dimana harus dapat dijelaskan dengan siapa, dimana, berapa, apa jabatan orang yg dijamu, dalam rangka apa, dan tentunya bukti pengeluaran untuk jamuan tersebut.

    Entertain tidak hanya jamuan makan…
    Apabila mau memberikan souvenir atau apapun kepada klien menurut saya asal dibuatkan tabel nominatifnya saja, maka akn diakui oleh perpajakan dengan syarat berhubungan dengan bisnis anda.
    mohon koreksinya..

    Originaly posted by iwansiagian:

    Biaya entertainment tidak bisa diartikan sempit hanya dalam bentuk jamuan makan.
    Banyak contoh biaya entertainment lainnya : biaya tiket golf, entertainment dalam bentuk karaoke, spa, semuanya dapat masuk dlm kategori entertainment, sedangkan dapat atau tidaknya dibiayakan adalah terkait atau tidaknya dengan 3M, dan tentunya dibuat daftar nominatif.

    Saya setuju bgt dengan sdr.iwan

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 3:20 pm

    adakah rekan2 yang tahu masalah intertainment apakah sudah ada peraturanya ?

  • antona

    Member
    20 October 2008 at 5:24 pm

    Rekan Koostadi, peraturan tentang entertainment bisa dilihat di SE-27/PJ.22/1986
    Salam

  • yusufmulus

    Member
    22 October 2008 at 10:42 am

    Klo saya rasa & pikir & alami, wilayah ini memang masih grey area (spt sdr Iwan Siagian sebut). Meski sdh diatur mulai th 86 (spt sdr Antona sebut) di lapangan masih tetap.
    Kita aja sbg pelaku mesti bisa gabungin antara ilmu & seni, krn (PENDAPAT PRIBADI SAYA) akuntansi & pajak itu ilmu ketika di dlm kelas. Diluar itu prosentase terbesar aplikasinya banyak dipengaruhi seni. Yah..seni komunikasi, seni melobi, seni me"make-up", & seni lainnya.
    So..entertin?? Tergantung sopirnya, "tatag" ndak membawa kemana mobil itu.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now