Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Jenis barang/jasa ppn
Halo rekan ortax
Saya mau bertanya
Bagaimana kalau sebuah perusahaan melakukan pemecahan wilayah kerja
Yg dulu hanya 1 afd menjadi 2 afd!
Jadi jenis jasanya mau diubah
Dulu : pemel tm
Menjadi : pemel afd I / pemel afd II
Apakah boleh?
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Mohon bantuannya rekan
Terima kasih
-
This discussion was modified 2 months, 1 week ago by
Hesti Ara.
-
This discussion was modified 2 months, 1 week ago by
Viewing 1 of 1 replies