Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › jebakan pajak ?
rekan-2 ortax ada yg ikut sosialisasi tgl 7 agustus mengenai sunset policy ? Bagaimana komennya? apakah benar tidak ada pemeriksaan untuk yg memakai sunset policy atau hanya jebakan pajak saja ?
bener nih, ada apa dibalik sunset? karena aku ada mslh juga dg sunset.kemarin th 2007 udah pernah pembetulan u/masa 2006 (wp op) nah skrng dapat surat panggilan
berikut pernyataan kalau bersedia ikut sunset. waktu aku tanya kenapa disuruh ikut sunset padahal baru aja pembetulan, mereka bilang ada data yg blm dilaporkan. nah gilanya lagi wktu aku tanya data apa mereka bilang you cuma pegawai, wpnya sendiri yg hrs datang / wakilnya yg bisa langsung ambil keputusan yg boleh datang.
jadi sunset ini memang dipaksakan u/kejar setoran kali… (payah katanya udah jadi kpp modern, caranya kok masih pake cara lama seperti pen-jebakan)Kalo sy kok gak merasa khawatir krn dah ada jaminannya PER Dirjen Pajak. Selain itu kalo tdk ada yg perlu dibetulkan (SPT yg dilaporkan dah benar) kenapa hrs dipaksa pembetulan.
- Originaly posted by onorus:
dah ada jaminannya PER Dirjen Pajak
yang mana pak???
bukankan jaminanya hanya untuk tidak ditagih sangsinya saja, sedang pemeriksaan tidak dijamin?
dan bukan dipaksakan pak, tapi kita ngaku dosa gtu lho,
dan dosa kita itu dibuat bukan karena semata-mata niat kita, kadang aspek hukum juga yang buat kita berbuat gitu, Ini berdasarkan hasil sosialisasi di KPP daerah saya. mereka ada bilang, WP yang memanfaatkan fasilitas sunset policy tidak akan diutak atik/tidak dilakukan pemeriksaan pajak. bahkan akan diberikan surat jaminan yang ditandatangani oleh kepala KPP yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang digunakan apabila WP yang memanfaatkan fasilitas sunset policy dilakukan pemeriksaan.
- Originaly posted by yasin:
yang mana pak???
bukankan jaminanya hanya untuk tidak ditagih sangsinya saja, sedang pemeriksaan tidak dijamin?
dan bukan dipaksakan pak, tapi kita ngaku dosa gtu lho,
dan dosa kita itu dibuat bukan karena semata-mata niat kita, kadang aspek hukum juga yang buat kita berbuat gitu,Dijamin kok pak, per-27/PJ/2008 malah yang sedang diperiksa bisa dihentikan, ini kesempatan loh pak daripada Bapak was-was diperiksa atau enggak.. (o..o kamu ketauan… he..he..)
maaf mas, dasar hukum per dirjen pajak nya apa betul -betul valid? apa iya sih according the lawnya? alias apa iya sesuai dengan UU pasal 37A nya? jangan sampe gak kritis loh… hehe teman-teman silahken baca pasal 37Anya lagi deh biar lebih yakin, karena berdasarkan tulisannya mas Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax dan Danny Septriadi, SE, MSi, LLM Int.Tax – Danny Darussalam Tax Center, 2 April 2008
ada Ketentuan yang mengatur tentang pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan atas UU No. 10 tahun 2004. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut;
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerahnah coba teman-teman ortax lihat lagi deh, silahken urut dari UU pasal 37A,ya, PP30 nya dan terus sampe SEnya apakah SINKRON?
mohon maaf bila ada yang kurang berkenan.
Terima kasih.
Salam Ortax. Tetap semangat!Bagi saya yang penting kan ada ketentuan tertulisnya, selama hal itu menguntungkan saya kenapa tidak… Ibaratnya kan ga mungkin ditjen pajak menjilat ludahnya senidiri..
- Originaly posted by Otong:
Ibaratnya kan ga mungkin ditjen pajak menjilat ludahnya senidiri..
Mungkin aja sih.. karena yg buat dengan yg melaksanakan beda pak….
Offpeak yth…yang anda sampaikan, ini mengingatkan saya akan kasus PT Timor Putra Nasional, Keppresnya menyatakan bahwa ….. (saya agak lupa persisnya) tapi dinyatakan bahwa …….. itu bukan objek pajak, namun Undang-undang menyatakan bahwa itu adalah Objek Pajak…. nah lho…. stelah semua-semua lengser… di undat-undat lagi/ diperkarakan deh jadi dikenakan deh… pajak atas TPN ini… Opo Tumon????
terima kasih pengasuh. maaf bila kurang berkenan. Salut
buat otong… ya itu tadi jangan sampe kayak kasus TPN hehehe… ati-ati aja kali hehehe.. stubuh????….
dan ingat kalimat pak mario teguh (motivator di salah satu TV swasta) Hidup ini adalah pilihan…. tapi kita punya kewajiban untuk mengingatkan yang benar… stubuh???Saya rasa hal itu kan beda kasus pak, keppres yang diterbitkan itu punya kepentingan pribadi(menurut perkiraan saya) sedangkan kasus ini kan tidak, klu pun dipermasalahkan dipermasalahkan siapa ? Ditjen pajak mempermasalahkan aturannya sendiri, saya rasa ga mungkin…
- Originaly posted by POERBA:
Originaly posted by Otong: Ibaratnya kan ga mungkin ditjen pajak menjilat ludahnya senidiri..
Mungkin aja sih.. karena yg buat dengan yg melaksanakan beda pak….Klu soal pelaksanaan di lapangan itu kan beda hal namun kita kan punya aturan tertulis, soal yang memberikan kebijakan lengser toh ini kan bukan untuk kepentingan dirjen pajak (jabatan) kenapa harus diralat…
Iya, saya ikut sosialisasi sunset policy pada tanggal 7 Agustus 2023. Menurut saya, sosialisasinya cukup informatif dan menjawab banyak pertanyaan yang saya miliki.
Equip yourself with various weapons, including pistols, shotguns, and even rocket launchers, to take down your enemies. Choose the right weapon for the situation and unleash devastating attacks in the getaway shootout game: https://getaway-shootout.com