Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › jatah ppn
misalkan saya minta no faktur pajak baru di bulan ini..untuk tiga bulan terakir berarti bulan sptember agustus july…nah untuk bulan september dan agustus saya tidak mengeluarkan faktur pajak. berati di kolom jumlah penerbitan faktur pajaknya saya isikan nol atau nihil. bermaslah gak ya? apa saya mulai hitung mundur dari bulan saya minta penambahan jatah no faktur pajak? jadi oktober september agustus
mohon bantuanya
trima kasih
misalkan saya minta no faktur pajak baru di bulan ini..untuk tiga bulan terakir berarti bulan sptember agustus july…nah untuk bulan september dan agustus saya tidak mengeluarkan faktur pajak. berati di kolom jumlah penerbitan faktur pajaknya saya isikan nol atau nihil. bermaslah gak ya? apa saya mulai hitung mundur dari bulan saya minta penambahan jatah no faktur pajak? jadi oktober september agustus
mohon bantuanya
trima kasih
- Originaly posted by mbahbewok:
misalkan saya minta no faktur pajak baru di bulan ini..untuk tiga bulan terakir berarti bulan sptember agustus july…
Kalau hari ini minta, maka yang harus diisi adalah Juni-Juli-Agustus rekan, untuk yang September kan belum jatuh tempo.
Originaly posted by mbahbewok:berati di kolom jumlah penerbitan faktur pajaknya saya isikan nol atau nihil.
Diisikan angka nol saja.
- Originaly posted by mbahbewok:
misalkan saya minta no faktur pajak baru di bulan ini..untuk tiga bulan terakir berarti bulan sptember agustus july…
Kalau hari ini minta, maka yang harus diisi adalah Juni-Juli-Agustus rekan, untuk yang September kan belum jatuh tempo.
Originaly posted by mbahbewok:berati di kolom jumlah penerbitan faktur pajaknya saya isikan nol atau nihil.
Diisikan angka nol saja.