Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jasngka waktu pemeriksaan

  • Jasngka waktu pemeriksaan

     harry_logic updated 15 years, 10 months ago 7 Members · 12 Posts
  • Koostadi S

    Member
    27 January 2009 at 12:27 pm
  • Koostadi S

    Member
    27 January 2009 at 12:27 pm

    mohon bantuannnn.
    Apabila suatu perusahaan mengajukan restitusi pajak penghasilan, tentunya akan diperiksa, pertanyaannya :
    1. apakah pemeriksaan itu ada jangka waktunya ?
    2. bagaimana hubungannya dengan UU KUP pasal 17 c tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pajak paling lambat 3 bulan untuk pajak penghailan?

  • rivan

    Member
    27 January 2009 at 12:42 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    1. apakah pemeriksaan itu ada jangka waktunya ?

    Ada rekan Koostadi. Mereka sebagai pemeriksa mempunyai target.
    Paling lambat akhir tahun pada tahun keluarnya Surat Pemeriksaan, tergantung dari tim pemeriksanya sendiri.
    Setiap SP(Surat Pemeriksaan) yang diterbitkan ada jangka waktu/limited time untuk memenuhi apa-apa saja yang diminta oleh pemeriksa, apabila yang diminta belum lengkap, maka SP2 akan diterbitkan karena meminjamkan dokumen tidak lengkap/sebagian.
    Biasanya setiap surat diberi limited time 1 minggu kalendar.
    Jika tim pemeriksa sudah menyelesaikan pemeriksaannya, maka akan diterbitkan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), pada umumnya bukannya ada restitusi tetapi menjadi kurang bayar karena ada koreksi ini dan itu.
    Setelah SPHP diterbitkan, wakil dari perusahaan harus hadir dan menandatangani Berita Acara, setelah itu keluar SKP.

    Mohon koreksi.

  • Koostadi S

    Member
    27 January 2009 at 1:33 pm

    masalahnya di surat penugasan pemeriksaan tidak ada jangka waktunya bagaimana ya

  • halidsalam

    Member
    27 January 2009 at 3:42 pm

    numpang pendapat…

    setahu saya juga gitu, setiap pemeriksaan ada jangka waktu penyelesaiannya. kalo restitusi 2 bulan harus sudah diselesaikan oleh pemeriksa pajak

    mohon koreksi

  • halidsalam

    Member
    27 January 2009 at 4:03 pm

    rekan koostadi,
    coba liat peraturan dirjen pajak nomor PER-22/PJ/2006 tentang jangka waktu penyelesaian restitusi PPN
    semoga bermanfaat

  • Koostadi S

    Member
    27 January 2009 at 4:29 pm

    kalau untuk restitusi PPh per no berapa ya

  • Koostadi S

    Member
    29 January 2009 at 9:42 am

    tolong pendapatnya….saya sagat membutuhkan

  • mom

    Member
    30 January 2009 at 1:59 pm

    tpi knapa klo jangka pemeriksaan kompensasi kok lama banget yang, begini saya ada kasus,di PT A mengajukan restitusi untuk PPN dar Jan- Dec 2005, dari Jan-nove 2005 Lebih Bayarnya itu di kompensasi nah pada saat december 2005 baru di restitusi,,,nah PT A kan mengajukan restitusi, dalam pemeriksaan itu PT A Berpikiran bahwa dari jan-dec semuanya akan diperiksa,,tetapi pada saat ketemu si pemeriksa, fiskus hanya memeriksa bulan december nya saja coz dia bilang menyelesaikan restitusinya dulu baru memeriksa kompensasinya,,pemeriksaan restitusi dah selesai sampai dikeluarkan SPHP dan lebih bayarnya sudah dikembalikan n' sementara LB bln Jan-Nov sudah diakui walaupun belum diperiksa,,,nah yang saya heran itu sampai sekarang pun Kompensasi Jan-Nov belum juga diperiksa jadi masih ngegantung walaupun LB ny kita dah ditrima,pada saat saya tanya ke fiskus ktanya Fiskus buat Kompensasi beda lgi, sampai2 dokumen FP n lainnya pun yang sudah kami berikan ke kpp, ntah lah tak tau kemana simpannya di KPP,,,kejadian ini pernah terulang juga th 2004, eh tau tau pada tahun 2008 kmarin ada kurang bayar kompensasi PPn itu,,,akhirnya bos saya marah2 karna harus bayar, yang dia tau bhwa pemeriksaanny itu dah selesai saat terima uang LB, kejadinnya dah lama baru muncul lg sekarag,,saya juga bingung dengan batas jngka waktu peneriksaan pajak itu sebenernya, sampai kapan kah???????,bagaimana u/ para Fiskus menanggapi hal kejadian tsb, barang kali aja ada fiskus yang baca forum ini.

  • Larcenciel

    Member
    25 February 2009 at 6:15 pm

    kompensasi ya..hmm,ga tau deh,,

  • ayrus_alfayed

    Member
    26 February 2009 at 9:08 am

    mwo sharing pengalaman nih !

    dulu di tahun pajak 2006 perusahaan saya mengalami lebih bayar dan kelebihan tersebut minta dikompensasi di tahun 2007. Maka di bulan Juni 2007, perusahaan saya diperiksa dengan alasan LEBIH BAYAR. Setelah diperiksa dan keluar SPHP (kata pemeriksa diusahakan sebelum Maret 2007 = batas penyampaian SPT 2007) di bulan Februari 2007 maka SKPLB keluar dan minta di PBK sebagai kompensasi kekurangan pajak tahun 2007

    Saya nanya ke AR (di Pratama) memang batas pemeriksaan untuk kompensasi tahun berikutnya harus selesai 1 (satu) tahun sesuai pasal 17B ayat 1. Entah kebetulan atau memang sudah ketentuan. tolong koreksi kalo salah.

    Mengenai pasal 17C ayat 1 dinyatakan bahwa DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama :
    – 3 (tiga) bulan untuk PAJAK PENGHASILAN
    – 1 (satu) bulan untuk PPN

    tetapi ada syaratnya, yaitu WP PATUH dengan kriteria :

    1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); DALAM 3 TAHUN TERAKHIR
    2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak telah memper oleh izin untuk menunda atau mengangsur pemba yaran pajak;
    3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga keuangan pemerintah;
    4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dlm jk. waktu 5 (lima) thn. terakhir.

    demikian,….

  • harry_logic

    Member
    26 February 2009 at 10:03 am

    Telah banyak aturan ttg pemeriksaan yg terbit sebelum DJP modern, yg dalam pelaksanaannya ya cenderung digeser menjadi "tidak modern".
    Sekarang, masalah Pemeriksaan yg berlaku adalah PER 19 thn 2008 (Pemeriksaan Lapangan) dan PER 20 thn 2008 (Pemeriksaan Kantor), yg menggantikan PER-PER sebelumnya. Di PER tsb ada Bagian yg mengatur ttg Jangka Waktu Pemeriksaan.
    Bahwa di dalam praktek di lapangan mungkin bisa terjadi keterlambatan karena jam karet, maka yg menjadi pedoman bagi kepentingan terpenuhinya hak WP atas restitusi spt yg dimaksud oleh Sdr Koostadi S adalah pasal² 17 UU KUP no 28 thn 2007.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now