Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa yg tidak jelas-jelas tercantum di PER-70

  • Jasa yg tidak jelas-jelas tercantum di PER-70

  • Budianto

    Member
    10 July 2008 at 7:52 am
  • Budianto

    Member
    10 July 2008 at 7:52 am

    Dear Ortax member,
    kalo ada jasa-2 yg jenisnya tidak ada di PER-70,
    apakah harus dipotong PPh nya ?
    contoh :
    -jasa narik kayu
    -jasa kupas
    -jasa bongkar
    jasa-2 tsb dilakukan oleh badan usaha
    thank's

  • Onorus

    Member
    10 July 2008 at 8:03 am

    PER-70 itu positive list. Sepanjang tdk ada dlm dlm PER-70 ya tdk perlu dipungut/potong.
    Mohon koreksinya…

  • Budianto

    Member
    10 July 2008 at 8:19 am

    memang benar pak Onorus, sy setuju sekali.
    cuma yg sudah ada penegasan dari surat dirjen pajak hanya atas :
    jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta.
    Apakah fiskus tidak memasukkan jasa tsb ke jasa yg lainnya spt jasa manajemen, atau yang jasa mendekati jasa kehutanan.
    dan apakah fiskus rela kehilangan penerimaan ?
    krn setahu sy tugas fiskus adalah mengamankan penerimaan negara dr pajak.
    thank's
    mohon pendapat rekan lainnya…

  • wuriant

    Member
    10 July 2008 at 10:47 am

    tergantung kepribadian wp, kalo memang berniat untuk membangun negara dengan setor pajak dan yakin tidak dikorupsi, yach setor aja dengan asumsi masuk dalam jasa manajemen.
    tetapi kalau tidak percaya sama pemerintah, yach tidak usah setor dan fight tidak ada dalam list per 70.
    kalau saya sich lebih memilih tidak bayar, sebagai bahan pembelajaran kalau diperiksa.

  • Onorus

    Member
    10 July 2008 at 11:28 am
    Originaly posted by budianto:

    Apakah fiskus tidak memasukkan jasa tsb ke jasa yg lainnya spt jasa manajemen, atau yang jasa mendekati jasa kehutanan.
    dan apakah fiskus rela kehilangan penerimaan ?

    Kalo rekan Budianto ragu sebaiknya layang surat ke KPP minta penegasan ttg masalah tsb.

  • POERBA

    Member
    10 July 2008 at 11:50 am

    Yup… Sebenarnya dalam perpajakan sangat dibutuhkan komunikasi yg baik atara perusahaan dengan KPP.. Kita tidak bisa menafsirkan suatu aturan itu sendiri2x.. Karena pendapat kita bisa saja berbeda dengan pendapat fiskus.. Seperti yg dikatakan rekan onorus sebaiknya layang surat ke KPP adalah langkah yg tepat untuk mencegah hal2x yg tidak diinginkan dikemudian hari…
    Mohon koreksi..

  • Budianto

    Member
    10 July 2008 at 1:10 pm

    thanks Pak Onorus & Pak Poerba atas pendapatnya

  • luqman32

    Member
    14 July 2008 at 2:14 pm
    Originaly posted by budianto:

    thanks Pak Onorus & Pak Poerba atas pendapatnya

    terimakasih juga yah…

  • haryanto

    Member
    14 July 2008 at 6:05 pm

    sebaiknya ditanyakan ke AR nya langsung yach pak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,..its oke kalau nilainya kecil,..kalau nilainya besar gimana ayooo pusing juga kan ? Tanyakan ke AR atau kring pajak kali ya pak

  • rivan

    Member
    14 January 2009 at 11:11 am
    Originaly posted by haryanto:

    sebaiknya ditanyakan ke AR nya langsung yach pak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,

    Kadang-kadang AR nya juga gak tau apa2.
    Susah jadinya.
    Orang-orang yang bekerja di KPP itu gak semuanya mengerti dengan Perpajakan, mereka juga masih belajar juga, jadi gak bisa jadi acuan.

    Lebih baik mengirimkan surat, sampai kiata mendapat jawaban atas surat tersebut, dan surat tersebut bisa jadi acuan kita jika nanti nya timbul masalah.

    Mohon koreksi.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now