Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jasa yang Dikenakan PP 23/2018
pagi rekan senior sekalian,
mau tanya jika ada wp yang bentuk badan atau orang pribadi yang menyerahkan jasa seperti perbaikan mobil atau jasa pemeliharaan mesin ?
apakah jasa tersebut bisa dikenakan pp 23/2018 ? tolong masukannya
- This discussion was modified 2 years, 5 months ago by Alifatu Mazidah.
Selama WP memang masih paserta aktif PP 23 (omset masih dibawah 4.8 M dan waktu nya blom habis) semua pendapatan nya (yg non-final) memang kena PP 23, tunjukan suket PP 23 saat nagih biar lawan transaksi tahu.
dapat diterapkan dengan ketentuan omset yang ditentukan
Viewing 1 - 3 of 3 replies