Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Warehouse masuk jenis penghasilan apa ? objek pph 23 kah ?
Jasa Warehouse masuk jenis penghasilan apa ? objek pph 23 kah ?
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya, Jasa Warehouse termasuk objek PPh 23 kan ya ?
Jika iya, masuk ke Jenis Penghasilan apa ya ?
Apakah :
1. Jasa Teknik atau
2. Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI atau
3. Jasa Perantara/Keagenan ? atau
4. Jasa lainnya ? (jika rekan2 punya opini lain)Note : Jasa warehouse di sini dalam bentuk penyewaan warehouse (gudang) sementara di supplier untuk penyimpanan barang (material) perusahaan tempat saya bekerja.
Thanks,
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya, Jasa Warehouse termasuk objek PPh 23 kan ya ?
Jika iya, masuk ke Jenis Penghasilan apa ya ?
Apakah :
1. Jasa Teknik atau
2. Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI atau
3. Jasa Perantara/Keagenan ? atau
4. Jasa lainnya ? (jika rekan2 punya opini lain)Note : Jasa warehouse di sini dalam bentuk penyewaan warehouse (gudang) sementara di supplier untuk penyimpanan barang (material) perusahaan tempat saya bekerja.
Thanks,
PPh Final persewaan aset
PPh Final persewaan aset
Masuk ke PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% dari nilai sewa termasuk service charge
Masuk ke PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% dari nilai sewa termasuk service charge
Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"
Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?
Thanks 🙂
Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"
Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?
Thanks 🙂
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"
minta pengembalian PMK 10
Originaly posted by Milkyway Dreamer:Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?
iya
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"
minta pengembalian PMK 10
Originaly posted by Milkyway Dreamer:Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?
iya
- Originaly posted by priadiar4:
minta pengembalian PMK 10
Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?
- Originaly posted by priadiar4:
minta pengembalian PMK 10
Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?
tidak, lewat verifikasi dari AR saja
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?
tidak, lewat verifikasi dari AR saja