Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Warehouse masuk jenis penghasilan apa ? objek pph 23 kah ?

  • Jasa Warehouse masuk jenis penghasilan apa ? objek pph 23 kah ?

  • milkyway dreamer

    Member
    10 January 2014 at 10:07 am
  • milkyway dreamer

    Member
    10 January 2014 at 10:07 am

    Dear rekan2 Ortax sekalian,

    Saya mau tanya, Jasa Warehouse termasuk objek PPh 23 kan ya ?
    Jika iya, masuk ke Jenis Penghasilan apa ya ?
    Apakah :
    1. Jasa Teknik atau
    2. Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI atau
    3. Jasa Perantara/Keagenan ? atau
    4. Jasa lainnya ? (jika rekan2 punya opini lain)

    Note : Jasa warehouse di sini dalam bentuk penyewaan warehouse (gudang) sementara di supplier untuk penyimpanan barang (material) perusahaan tempat saya bekerja.

    Thanks,

  • milkyway dreamer

    Member
    10 January 2014 at 10:07 am

    Dear rekan2 Ortax sekalian,

    Saya mau tanya, Jasa Warehouse termasuk objek PPh 23 kan ya ?
    Jika iya, masuk ke Jenis Penghasilan apa ya ?
    Apakah :
    1. Jasa Teknik atau
    2. Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI atau
    3. Jasa Perantara/Keagenan ? atau
    4. Jasa lainnya ? (jika rekan2 punya opini lain)

    Note : Jasa warehouse di sini dalam bentuk penyewaan warehouse (gudang) sementara di supplier untuk penyimpanan barang (material) perusahaan tempat saya bekerja.

    Thanks,

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 10:09 am

    PPh Final persewaan aset

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 10:09 am

    PPh Final persewaan aset

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:11 am

    Masuk ke PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% dari nilai sewa termasuk service charge

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:11 am

    Masuk ke PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% dari nilai sewa termasuk service charge

  • milkyway dreamer

    Member
    10 January 2014 at 10:18 am

    Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"

    Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?

    Thanks 🙂

  • milkyway dreamer

    Member
    10 January 2014 at 10:18 am

    Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"

    Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?

    Thanks 🙂

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"

    minta pengembalian PMK 10

    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?

    iya

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Waduh !…..selama ini di perusahaan saya selalu motong pph 23 sebesar 2%, berarti SPT Masa PPh 23-nya mesti pembetulan donk ya ? (mana tiap bulan ada lagi) -__-"

    minta pengembalian PMK 10

    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Maksud rekan Pri, masuk ke jenis penghasilan (final) dari persewaan tanah dan/atau bangunan yak ?

    iya

  • milkyway dreamer

    Member
    10 January 2014 at 11:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    minta pengembalian PMK 10

    Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?

  • milkyway dreamer

    Member
    10 January 2014 at 11:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    minta pengembalian PMK 10

    Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?

    tidak, lewat verifikasi dari AR saja

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Harus pemeriksaan dulu ngga pak ?

    tidak, lewat verifikasi dari AR saja

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now