Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa untuk Kawasan Berikat
Rekan Saya mau bertanya, jika perusahaan berstatus Kawasan Berikat dan melakukan Jasa Kalibrasi, apa perusahaan tersebut tetap dikenakan PPN?
Penyerahan Jasa ke Kawasan Berikat, tetap dipungut PPn. karena pihak pembeli tidak menerbitkan dokumen pabean BC40 kalo tidak salah.
- Originaly posted by dijitakamu:
Penyerahan Jasa ke Kawasan Berikat, tetap dipungut PPn. karena pihak pembeli tidak menerbitkan dokumen pabean BC40 kalo tidak salah.
setuju rekan, yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN hanya penyerahan Barang Kena Pajak, silahkan tengok PMK 131/04/2018.
CMIIW
Viewing 1 - 4 of 4 replies