Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jasa untuk Kawasan Berikat

  • Jasa untuk Kawasan Berikat

     Liyambrw updated 5 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Rocky Samawea

    Member
    12 December 2019 at 9:54 am

    Rekan Saya mau bertanya, jika perusahaan berstatus Kawasan Berikat dan melakukan Jasa Kalibrasi, apa perusahaan tersebut tetap dikenakan PPN?

  • Rocky Samawea

    Member
    12 December 2019 at 9:54 am
  • prabu

    Member
    12 December 2019 at 10:30 am

    Penyerahan Jasa ke Kawasan Berikat, tetap dipungut PPn. karena pihak pembeli tidak menerbitkan dokumen pabean BC40 kalo tidak salah.

  • Liyambrw

    Member
    13 December 2019 at 2:14 am
    Originaly posted by dijitakamu:

    Penyerahan Jasa ke Kawasan Berikat, tetap dipungut PPn. karena pihak pembeli tidak menerbitkan dokumen pabean BC40 kalo tidak salah.

    setuju rekan, yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN hanya penyerahan Barang Kena Pajak, silahkan tengok PMK 131/04/2018.

    CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now