Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Transportasi
master master
bisa bantu share
penjelasan untuk jasa transportasi>> apakah smua pot pajak atau melihat dr jenis usahanya, tq atas sharenyasemua potongan pajak dilihat dari objek pajak nya
krn ada yg bilang ke saya contoh
PT. A bidang usaha bergerak di jasa transportasi
PT. B memakai jasa PT. A untuk mengantar barang PT. Bgmn itu, itu master
PT. A Perusahaan Jasa transportasi ( Trucking ), PT. B mengunakan jasa transportasi, PT.B harus memotong Pph 23 atas jasa yang di berikan PT. A , karena PT. A bergerak di bidang Transportasi (Trucking) dimana trucking ini masuk sebagai objek pph 23, tetapi bukan Objek PPN . sehingga PT.A tidak berhak memungut PPN.
soalnya kmrn ada yg bilang, klo mereka adabergerak dibidang transportasi
tdk dikenakan pphokay duew>>>>> masukan nya terima ksih yach
- Originaly posted by co2:
PT. A Perusahaan Jasa transportasi ( Trucking ), PT. B mengunakan jasa transportasi, PT.B harus memotong Pph 23 atas jasa yang di berikan PT. A , karena PT. A bergerak di bidang Transportasi (Trucking) dimana trucking ini masuk sebagai objek pph 23, tetapi bukan Objek PPN . sehingga PT.A tidak berhak memungut PPN
dasar hukumnya apa rekan?
Surat Edaran No 119 / PJ /2010,
28 PMK 03 2006