Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa terjemahan
Jasa terjemahan
Rekan,
Untuk jasa terjemahan (NPWP badan), masuk ke jasa apa ya (PPH23) ?
-nani-
bisa ke jasa teknik
Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa ke jasa teknik
Kayaknya dipaksakan…
- Originaly posted by hanif:
bisa ke jasa teknik
selama ini sih emang ke jasa teknik..
Originaly posted by begawan5060:Kayaknya dipaksakan…
iya..
sebenernya objek 23 ato bukan ya ? jadi bingung sendiri..
-nani-
Pengertian jasa teknik :
Pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
bisa ke jasa teknikKayaknya dipaksakan…
yup benar, agak dipaksakan.
Tapi sepertinya sudah "berterima umum"
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Tapi sepertinya sudah "berterima umum"
Berterima umum? salah tulis atau bahasa gaul?
Jasa pengetikan berarti juga jasa teknik?
- Originaly posted by begawan5060:
Berterima umum? salah tulis atau bahasa gaul?
terjemahan dari "generally acceptable" untuk singkatan GAAP versi "tempo dulu"
he he heOriginaly posted by begawan5060:Jasa pengetikan berarti juga jasa teknik?
Bukan…
Sebab, outputnya bukan dalam bentuk informasi, tapi lembaran hasil ketikan.
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
terjemahan dari "generally acceptable" untuk singkatan GAAP versi "tempo dulu"
he he heOoooh…., bisa memastikan GAAP, udah survey? xii..xi..xii
Dan apakah jasa translate (menyalin) memberikan informasi? Bukankah pemberian informasi yang tadinya tidak ada diberikan informasi? - Originaly posted by begawan5060:
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
Disini tidak cocok…
Originaly posted by begawan5060:b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
Disini tidak pas…
Originaly posted by begawan5060:pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Disini.. "sami mawon"
- Originaly posted by begawan5060:
Dan apakah jasa translate (menyalin) memberikan informasi? Bukankah pemberian informasi yang tadinya tidak ada diberikan informasi?
kan tadi udah sepakat bahwa agak dipaksakan…
Sebab, bagaimanapun juga, bagi pengguna yang tidak mengerti bahasa asal yang diterjemahkan, hasil terjemahan merupakan hal baru…
gitu lho….Salam
daku tiba2 membayangkan "pertarungan" dua jagoan dalam perang ..heee
(lebaymadeon)btw, thanks masukannya rekan semua…luarbiasa…TOP
-nani-
- Originaly posted by nanisumarni:
(lebaymadeon)
he he he
Salam
kayaknya ikut jasa profesi deh…