• jasa teraulang timbangan

  • adita

    Member
    5 February 2010 at 3:26 pm

    prus kami, mengajukan permohonan tera ulang timbangan / kalibrasi timbangan

    yg mengerjaka itu Dinas Perindustrian Dan perdangan Unit pelaksana Teknis Metrologi

    apa ini juga dipotong pajak..
    mohon bantuannya..rekan

  • adita

    Member
    5 February 2010 at 3:26 pm
  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 3:34 pm

    # badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

    unit pemerintah yang memenuhi syarat diatas bukan subjek pajak. dengan demikian, atas jasanya tidak dikenai pajak.
    coba tanya ke Dinasnya, terpenuhi syarat nggak syarat diatas. Kalau terpenuhi nggak usah dipotong pajak. tapi kalau tidak terpenuhi, potonglah PPh Pasal 23 atas jasa teknik dengan tarif 2%

    Salam

  • adita

    Member
    5 February 2010 at 3:43 pm

    trimakasi pak hanif
    pertanyaan baru muncul….

    Originaly posted by hanif:

    # badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

    ketentunnya ini diliat dimana ya..?

    jika mrk tdk termasuk dalam kriteria spt yg dimaksud diatas, gimana cara memotongnya,maksd sy apa..diminta no NPWP dan dibutkan bukti potong seperti prusahaan yg lain ?

    trimaksi sebelumnya, wasalam

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 3:50 pm

    Pasal 2 Ayat (3) huruf b UU No. 36 Tahun 2008

    Originaly posted by adita:

    jika mrk tdk termasuk dalam kriteria spt yg dimaksud diatas, gimana cara memotongnya,maksd sy apa..diminta no NPWP dan dibutkan bukti potong seperti prusahaan yg lain ?

    yup benar

    Salam

  • adita

    Member
    5 February 2010 at 4:04 pm

    ok..deh..

    trimaksi banyak pak..

    wasalam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now