Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa teraulang timbangan
jasa teraulang timbangan
prus kami, mengajukan permohonan tera ulang timbangan / kalibrasi timbangan
yg mengerjaka itu Dinas Perindustrian Dan perdangan Unit pelaksana Teknis Metrologi
apa ini juga dipotong pajak..
mohon bantuannya..rekan# badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negaraunit pemerintah yang memenuhi syarat diatas bukan subjek pajak. dengan demikian, atas jasanya tidak dikenai pajak.
coba tanya ke Dinasnya, terpenuhi syarat nggak syarat diatas. Kalau terpenuhi nggak usah dipotong pajak. tapi kalau tidak terpenuhi, potonglah PPh Pasal 23 atas jasa teknik dengan tarif 2%Salam
trimakasi pak hanif
pertanyaan baru muncul….Originaly posted by hanif:# badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negaraketentunnya ini diliat dimana ya..?
jika mrk tdk termasuk dalam kriteria spt yg dimaksud diatas, gimana cara memotongnya,maksd sy apa..diminta no NPWP dan dibutkan bukti potong seperti prusahaan yg lain ?
trimaksi sebelumnya, wasalam
Pasal 2 Ayat (3) huruf b UU No. 36 Tahun 2008
Originaly posted by adita:jika mrk tdk termasuk dalam kriteria spt yg dimaksud diatas, gimana cara memotongnya,maksd sy apa..diminta no NPWP dan dibutkan bukti potong seperti prusahaan yg lain ?
yup benar
Salam
ok..deh..
trimaksi banyak pak..
wasalam