Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jasa Tenaga Kerja yang tidak Dikenai PPN

  • Jasa Tenaga Kerja yang tidak Dikenai PPN

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 2 years, 10 months ago 9 Members · 24 Posts
  • rmartun

    Member
    30 August 2012 at 11:53 am

    Rekan-rekan sekalian,

    Berdasarkan PMK No. 83/2012, disebutkan mengenai kriteria dan rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN. Perusahaan saya menggunakan jasa outsourcing dari PT. ABC. Apakah PT. ABC tsb masuk dalam kriteria yg dimaksud oleh PMK itu?? Apakah ketika nantinya PT. ABC menerbitkan invoice ke Perusahaan saya, mereka sudah tidak berkewajiban untuk menagih PPN nya??

    Terimakasih.

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      29 January 2022 at 9:49 am

      PT ABC tetap memungut PPn atas Fee management, namun untuk jasa tenaga kerjanya tidak (Selama pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa).

  • rmartun

    Member
    30 August 2012 at 11:53 am
  • MrAndri

    Member
    30 August 2012 at 12:20 pm

    Pasal 3

    (1) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
    (2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    (3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    – pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    – tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    sepanjang memenuhi kriteria dalam pasal 3 maka PT.ABC tidak dipungut PPN-nya

  • dnamouse

    Member
    30 August 2012 at 12:38 pm

    Kalo outsourcing masih kena PPN de

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 1:36 pm
    Originaly posted by rmartun:

    Perusahaan saya menggunakan jasa outsourcing dari PT. ABC.

    Gimana prosedurnya? Siapakah yang menggaji tenaga kerja tsb? Persh anda atau PT. ABC?

  • rmartun

    Member
    30 August 2012 at 1:38 pm
    Originaly posted by MrAndri:

    (1) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
    (2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    (3) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    – pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    – tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    Kalau diliat dari deskripsi UU diatas, berarti jasa outsourcing tidak dikenakan PPN. AKan tetapi yg bikin saya bingung adalah poin ini:
    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan -> bukankah gaji dari tenaga kerja tsb tetap dibayar oleh PT. ABC, dan Perusahaan saya hanya membayar fee yg telah disetujui dalam kontrak kepada PT. ABC.

    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja -> bukankah setiap perusahaan outsourcing pasti tetap bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang disediakannya??

    – tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja -> sepertinya tidak ada jasa tenaga kerja outsourcing yang dimasukkan dalam struktur organisasi dari Perusahaan yang menyewanya.

    Apakah kriteria tsb bersifat kumulatif ataukah apabila salah satu saja sudah terpenuhi maka PT. ABC dapat dikatakan sbg penyedia jasa tenaga kerja yang tidak dipungut PPN??

    Mohon pencerahannya.

    Terimakasih.

  • rmartun

    Member
    30 August 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Gimana prosedurnya? Siapakah yang menggaji tenaga kerja tsb? Persh anda atau PT. ABC?

    PT. ABC akan membayarkan gaji dan lemburan kepada tenaga kerja tsb terlebih dahulu, kemudian PT. ABC akan menagihkan/melakukan reimburse kepada Perusahaan saya atas biaya gaji dan overtime tsb. Apakah ini berarti yang menggaji tenaga kerja tsb tetap Perusahaan saya ya??

    Terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 2:38 pm
    Originaly posted by rmartun:

    PT. ABC akan membayarkan gaji dan lemburan kepada tenaga kerja tsb terlebih dahulu, kemudian PT. ABC akan menagihkan/melakukan reimburse kepada Perusahaan saya atas biaya gaji dan overtime tsb. Apakah ini berarti yang menggaji tenaga kerja tsb tetap Perusahaan saya ya??

    Nah, inilah yang termasuk pengertian outsourcing dan terutang PPN..

  • MrAndri

    Member
    30 August 2012 at 2:41 pm

    [quote=rmartun]Kalau diliat dari deskripsi UU diatas, berarti jasa outsourcing tidak dikenakan PPN. AKan tetapi yg bikin saya bingung adalah poin ini:
    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan -> bukankah gaji dari tenaga kerja tsb tetap dibayar oleh PT. ABC, dan Perusahaan saya hanya membayar fee yg telah disetujui dalam kontrak kepada PT. ABC.

    – pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja -> bukankah setiap perusahaan outsourcing pasti tetap bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang disediakannya??

    – tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja -> sepertinya tidak ada jasa tenaga kerja outsourcing yang dimasukkan dalam struktur organisasi dari Perusahaan yang menyewanya.

    Jadi kelihatannya perusahaan jasa outsourcing yg tidak dipungut PPN-nya jika perusahaan tersebut hanya sebagai "pemasok" tenaga kerja, dan setelah itu tidak terlibat urusan apa2 lagi.

  • MrAndri

    Member
    30 August 2012 at 2:42 pm
    Originaly posted by rmartun:

    Apakah kriteria tsb bersifat kumulatif ataukah apabila salah satu saja sudah terpenuhi maka PT. ABC dapat dikatakan sbg penyedia jasa tenaga kerja yang tidak dipungut PPN??

    Menurut saya tidak bersifat kumulatif..tapi silahkan pendapat rekan-rekan lainnya.

  • rmartun

    Member
    30 August 2012 at 2:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nah, inilah yang termasuk pengertian outsourcing dan terutang PPN..

    Jadi maksudnya PT. ABC harusnya tetap menagih PPN ya atas biaya gaji yang direimburse tsb??
    Sebab saat ini PT. ABC hanya mau menagih PPN atas Management Fee saja, dan bukan atas total biaya reimburse gaji dan Management Fee.

    Terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 3:26 pm
    Originaly posted by rmartun:

    Jadi maksudnya PT. ABC harusnya tetap menagih PPN ya atas biaya gaji yang direimburse tsb??

    Dulu DPP PPN-nya = jumlah seluruh tagihan (sebelum terbitkan PMK tsb)

    Originaly posted by rmartun:

    Sebab saat ini PT. ABC hanya mau menagih PPN atas Management Fee saja,

    Benar, karena memang PMK tsb mengatur demikian..

  • rmartun

    Member
    30 August 2012 at 4:01 pm

    hmm..baiklah terimakasih rekan 🙂

  • bambangjkt88

    Member
    31 August 2012 at 2:28 pm

    Om begawan 5060, kalau surat nomor 244/PMK.03/2008 itu DPP PPN dari Upah karyawan + management fee, tetapi kalau melihat surat nomor 83/PMK.03/2012 DPP PPN ada 2, yaitu
    kalau di faktur terinci Upah karyawan dan management fee, maka DPP PPN dihitung dari management fee, tetapi kalau tidak dirinci maka DPP PPN dihitung dari total tagihan, benar tidak perbedaan tersebut?

  • ktfd

    Member
    31 August 2012 at 2:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Siapakah yang menggaji tenaga kerja tsb?

    master bega, maksud "menggaji" apakah:
    1. mengeluarkan uang gaji?
    2. hanya "membantu membayarkan ke pegawai"?
    salam.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now