Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa telekomunikasi, objek pph 23??
jasa telekomunikasi, objek pph 23??
Dear Rekan Ortax semua,
mohon masukan dari rekan-rekan untuk jasa berikut ini apakah dipotong pph 23?
1. jasa telekomunikasi (seperti langganan internet)
2. tagihan internet (konkritnya : tagihan biaya gps, gps yg diletakan di truk sehingga truk dpt dipantau sedang berada didaerah mana)klu dibaca dari daftar list pph 23 mnrt aku tidak dikenakan, mohon masukan rekan sekalian.
terima kasih
Yantosepertinya masuk ke Jasa di bawah ini Rekan
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Originaly posted by yanto82:
klu dibaca dari daftar list pph 23 mnrt aku tidak dikenakan, mohon masukan rekan sekalian.
sependapat
kalau menurut saya sih jasa pelayanan dibidang internet tidak terhutang PPh, kecuali ada biaya instalasi alat di awal pemasangan (jasanya itu terhutang PPh 23)
maaf kalau salah…
terimakasih…
tidak ada di dalam list ppH 23 rekan..
sippp… trm ksh rekan semua yg uda ksh masukan
salam
- Originaly posted by ufindo:
kalau menurut saya sih jasa pelayanan dibidang internet tidak terhutang PPh, kecuali ada biaya instalasi alat di awal pemasangan (jasanya itu terhutang PPh 23)
maaf kalau salah…
terimakasih
setuju yg ini..
salam. - Originaly posted by Agustus:
sepertinya masuk ke Jasa di bawah ini Rekan
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
instalasi/pemasangan hanya dilakukan di awal..
sedangkan yg ditanyakan TS biaya langganan bulanan.. 🙂