Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › jasa service indo jerman
jasa service indo jerman
salam ortax,
saya mau tanya tentang P3B rekan , maklum masih awam banget terhadap pajak yg satu ini.kami mengunakan jasa dari Perusahaan yg ada dijerman, prusahan tersebut mengirimkan karyawannya u/ melakukan service pada alat yg berada diperusahaan kami diindonesia. selama 2 hari.
pertanyaannya pajak apa yg dikenakan pada perusahaan jerman tersebut.
saya sudah mengirimkan Form DGT 1. tapi mereka tidak mengisinya
kemudian kami dikirimkan CRT dr perusahaan tersebutmohon masukkannya rekan ya
tolong… ya
kalau WPLN-nya bisa menyerahkan SKD/Form DGT-1 sesuai ketentuan maka atas jasa tersebut dipotong PPh 26 dg tarif P3B, kalau gak salah dengan german 7,5%.
tapi kalau tidak bisa, ya potong PPh 26 20%.
jangan lupa setor PPN Jasa LN nya……setuju dengan rekan Pakartax, lihat SE-03 th 1996
Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara treaty partner.
1). Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba
usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di
Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di
Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Namun demikian, perlu
diperhatikan bahwa dalam P3B dengan Jerman, Luxembourg, Swiss dan
Pakistan, khususnya yang berhubungan dengan pemberian jasa teknik,
manajemen dan konsultasi yang dilakukan di Indonesia, dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 meskipun pemberi jasa tidak mempunyai BUT
di Indonesia. Besarnya PPh Pasal 26 tersebut adalah dengan Jerman
sebesar 7,5%, dengan Luxembourg sebesar 10%, dengan Swiss
sebesar 5%, dan dengan Pakistan sebesar 15%.bukannya SE ini status nya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku rekan?
lihat di tax treaty indo – jerman artikel 15 tentang dependent personal service
Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
1.Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
2.Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:
(a)the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year concerned, and
(b)the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and
(c)the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
3.Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.
kalau syarat 3 hal tersebut terpenuhi, maka indonesia tidak punya hak memotong pajak, jika syarat tersebut salah satu tidak terpenuhi maka indonesa memiliki hak memotong pph pasal 26.
- Originaly posted by Ronski:
lihat SE-03 th 1996
Sekedar infor, SE-03/PJ.101/1996 telah dicabut oleh PER-61/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-24/PJ/2010.
Salam