• jasa service indo jerman

  • adita

    Member
    16 March 2011 at 4:51 pm

    salam ortax,
    saya mau tanya tentang P3B rekan , maklum masih awam banget terhadap pajak yg satu ini.

    kami mengunakan jasa dari Perusahaan yg ada dijerman, prusahan tersebut mengirimkan karyawannya u/ melakukan service pada alat yg berada diperusahaan kami diindonesia. selama 2 hari.

    pertanyaannya pajak apa yg dikenakan pada perusahaan jerman tersebut.
    saya sudah mengirimkan Form DGT 1. tapi mereka tidak mengisinya
    kemudian kami dikirimkan CRT dr perusahaan tersebut

    mohon masukkannya rekan ya

  • adita

    Member
    16 March 2011 at 4:51 pm
  • adita

    Member
    17 March 2011 at 9:22 am

    tolong… ya

  • Pakartax

    Member
    17 March 2011 at 11:41 pm

    kalau WPLN-nya bisa menyerahkan SKD/Form DGT-1 sesuai ketentuan maka atas jasa tersebut dipotong PPh 26 dg tarif P3B, kalau gak salah dengan german 7,5%.
    tapi kalau tidak bisa, ya potong PPh 26 20%.
    jangan lupa setor PPN Jasa LN nya……

  • Ronski

    Member
    30 March 2011 at 6:14 pm

    setuju dengan rekan Pakartax, lihat SE-03 th 1996

    Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara treaty partner.
    1). Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa
    yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba
    usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di
    Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di
    Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Namun demikian, perlu
    diperhatikan bahwa dalam P3B dengan Jerman, Luxembourg, Swiss dan
    Pakistan, khususnya yang berhubungan dengan pemberian jasa teknik,
    manajemen dan konsultasi yang dilakukan di Indonesia, dikenakan
    pemotongan PPh Pasal 26 meskipun pemberi jasa tidak mempunyai BUT
    di Indonesia. Besarnya PPh Pasal 26 tersebut adalah dengan Jerman
    sebesar 7,5%, dengan Luxembourg sebesar 10%, dengan Swiss
    sebesar 5%, dan dengan Pakistan sebesar 15%.

  • metzcren

    Member
    19 April 2011 at 8:09 am

    bukannya SE ini status nya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku rekan?

  • billoechii

    Member
    2 May 2011 at 8:39 am

    lihat di tax treaty indo – jerman artikel 15 tentang dependent personal service

    Article 15
    DEPENDENT PERSONAL SERVICES
    1.

    Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
    2.

    Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:
    (a)

    the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year concerned, and
    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and
    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
    3.

    Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

    kalau syarat 3 hal tersebut terpenuhi, maka indonesia tidak punya hak memotong pajak, jika syarat tersebut salah satu tidak terpenuhi maka indonesa memiliki hak memotong pph pasal 26.

  • myfirstprivacy

    Member
    8 May 2011 at 10:33 pm
    Originaly posted by Ronski:

    lihat SE-03 th 1996

    Sekedar infor, SE-03/PJ.101/1996 telah dicabut oleh PER-61/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-24/PJ/2010.

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now