Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › jasa rental mobil masuk PP 46 ga ya?
jasa rental mobil masuk PP 46 ga ya?
Selamat siang rekan ortax,
saya ingin menanyakan usaha rental/sewa mobil itu apa termasuk PP 46 dan kena pajak 1% dr omset?
Omset yg dimaksud berarti penghasilan yg diterima dari menyewakan mobil ya?Perlu diketahui, usaha rental ini msh kecil jadi nyoba2 menyewakan mobil sendiri (hanya 2 mobil). Apa termasuk PP 46 ya?
Tq
- Originaly posted by bear3600:
usaha rental/sewa mobil itu apa termasuk PP 46 dan kena pajak 1% dr omset?
Omset yg dimaksud berarti penghasilan yg diterima dari menyewakan mobil ya?Perlu diketahui, usaha rental ini msh kecil jadi nyoba2 menyewakan mobil sendiri (hanya 2 mobil). Apa termasuk PP 46 ya?
Tq
yang dikecualikan dr PP46 adlh jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas, & di PP46 sdh ada penjelasan atas, Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.jd bisa disimpulkan sendiri rekan atas usaha sewa tsb termasuk jasa pekerjaan bebas atau bukan…
- Originaly posted by bear3600:
apa termasuk PP 46 dan kena pajak 1% dr omset?
Ya
Originaly posted by bear3600:penghasilan yg diterima dari menyewakan mobil ya?
dihitung dulu selama setahun, berapa omzet pertahun..
karna setor 1% dan lapor SSP hanya sekali setahun.. @rekan jon1201 : bukannya setor pajak 1% nya tiap bulan berdasarkan omset tiap bulan ya? mohon pencerahan dari rekan2 yg lain jg
Tq
- Originaly posted by bear3600:
bukannya setor pajak 1% nya tiap bulan berdasarkan omset tiap bulan ya?
oh iya..sekali sebulan jatuh tempo tgl 15 tiap bulannya..