Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa propertty
Dear gan, minta bantuan saran dan aturan tentang jasa property…
kasusnya begiini: PT.A sejak dulu sudah melakukan penjualan property misalkan pendapatan nya 100 juta sudah membayar pajak penjual, dan BPHTB/pajak pembelinya. Karena adanya krisis, bisa dibilang penjualan dari yg 100 juta itu dicicil oleh pembelinya sudah terima 80 juta. Karena harga tanah dan bangunannya sekarang naik maka dilunasi 20jt nya lagi. tetapi PT.A mengenakan denda/bunga 50 juta. jadi pendapatan PTA menjadi 150 juta. Karena sekarang jasa property dikenakan final, bagaimanakah perlakuan pajaknya atas pendapatannya yg 100juta dan 50 jt tersebut?
Jika yang dikenakan PPh final yg 100jt atas penjualan property, bagaimanakah dengan pendapatan dr denda/bunga nya yg 50 jt tersebut?Terimakasih atas bantuan dan sarannya.
Laporin di SPT Tahunan rekan..
Jasa Property kan dikenakan Final, maka SPT Tahunan nya kan Nihil. Jika 50jt masuk other income (karena tidak final), apakah biaya yang menjadi kontra sebagai pengurangnya?
Dear All member ortax…
saya mau minta saran niih sama temen" semua,saya mahasiswi semester akhir dan akan memprogram skrispsi..
rencananya saya akan mengambil tema tentang perpajakan. nah, menurut tmn" topik yang bagus itu apa ya?? dan kalo bisa yang sedang booming skrg..
kalo bisa topiknya yang menantang untuk dibuat skripsi..Trims..