Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Jasa programmer freelance

  • Jasa programmer freelance

     juni updated 15 years, 8 months ago 10 Members · 15 Posts
  • lutfan1708

    Member
    5 February 2008 at 8:37 am

    Mau tanya,
    Kalo jasa programmer freelance bagaimana ya? cara pemotongan pajaknya, misalnya cuma 3 bulan denga gaji 2,5 juta perbulan. Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    5 February 2008 at 8:37 am
  • ferry07

    Member
    5 February 2008 at 12:04 pm

    per bulannya di potong PPh 21 sebesar 5% x Rp 2.500.000,- = 125.000 dan dimasukkan sebagai penerima honorarium atau imbalan lainnya

  • Tamba

    Member
    5 February 2008 at 12:15 pm

    Kalo programer freelancer orang pribadi, kaya'nya sama dengan pemberi jasa, dapat dikategorikan di PPh Ps.21 ayat 1 d. Tarif 7,5% dari bruto. Dipotong dan disetor paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya berbarengan dengan SPT PPh Ps.21 masa.
    Mungkin rekan-rekan ada pendapat lain? Thx

  • lutfan1708

    Member
    5 February 2008 at 12:50 pm

    Pak Ferry mengapa langsung dikenakan tarif 5%?. Tidak dikurangkan dulu dengan biaya jabatan dan PTKP sebulannya?

  • ferry07

    Member
    5 February 2008 at 1:22 pm

    karena yang berhak atas biaya jabatan dan PTKP hanya karyawan tetap…

  • lutfan1708

    Member
    5 February 2008 at 1:47 pm

    Ia pak saya ngerti sekarang, makasih pak.

  • Assalaam

    Member
    5 February 2008 at 3:27 pm

    bukannya 15% x 50% X 2,5 Juta. ini perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap-tenaga ahli. LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 15/PJ/2006 TANGGAL 23 FEBRUARI 2006
    (lihat di attachment no VII) sama kaya arsitek.

  • prastono

    Member
    5 February 2008 at 4:09 pm

    Saya lebih setuju dengan pendapat pak assalaam dan pak tamba . Atas jasa programer tersebut merupakan tenaga ahli yang dikenakan pajak sebesar 15%x50% x Bruto. Atau 7,5% x Bruto. Dipotong pajak tiap pembayaran dilakukan

  • Nurdin

    Member
    6 February 2008 at 8:12 am

    Saya sependapat dengan Pa' ferry07, kalo hanya programmer bisa kita kategorikan sebagai penerima honorarium atau imbalan lainnya. Kecuali Konsultan IT mungkin bisa kita kategorikan sebagai tenaga ahli.

  • ferry07

    Member
    6 February 2008 at 11:29 am

    menurut saya kategori tenaga ahli apabila dia mempunyai izin usaha perseorangan seperti konsultan atau dokter,..jadi kalau hanya programmer yah sebagai penerima honorarium

  • yasin

    Member
    6 February 2008 at 12:14 pm

    Kep 545/PJ/2000 yang diperbaharui dg Per 15/PJ/2006 disana disebutkan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Sedangkan Programer tidak disebutkan, jadi jasa programer dimaksud tidak masuk kategory tenaga ahli.
    saya sependapat dengan pa ferry masuk kategory penerima honorarium atau imbalan lainnya.

  • rhadisubrata

    Member
    24 March 2009 at 4:59 am

    BENER PAK HARUS PAKAI SPT ITU

  • bayem

    Member
    24 March 2009 at 5:17 am
    Originaly posted by prastono:

    Saya lebih setuju dengan pendapat pak assalaam dan pak tamba . Atas jasa programer tersebut merupakan tenaga ahli yang dikenakan pajak sebesar 15%x50% x Bruto. Atau 7,5% x Bruto. Dipotong pajak tiap pembayaran dilakukan

    tarif 7.5% dikenakan hanya untuk tenaga ahli…

    Originaly posted by lutfan1708:

    Kalo jasa programmer freelance bagaimana ya? cara pemotongan pajaknya, misalnya cuma 3 bulan denga gaji 2,5 juta perbulan. Trimakasih.

    programer freelance mungkin tidak bisa dikategorikan sebagai tenaga ahli…

  • juni

    Member
    24 March 2009 at 6:02 am

    untuk 2009 tarif yang dipakai adalah pasal 17, ga ada lagi tarif penghitungan penghasilan netto…
    dan jika bisa membuktikan bahwa tenaga lepas tersebut hanya bekerja pada pemberi kerja tersebut berhak mendapatkan PTKP untuk dirinya sendiri.
    baca PMK 252/PMK.03/2008

    menurut saya jika selama sebulan tersebut dia bekerja, sama dengan jam kerja pegawai tetap berhak mendapatkan PTKP.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now