Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa PPh 23
Jasa PPh 23
Mohon Bantuan rekan2.
Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan, ketika membuat invoice penjualan kami juga membuat invoice atas jasa angkut. sementara untuk pengangkutan kami menggunakan pihak lain.. apa tidak masalah??- Originaly posted by Apaser:
apa tidak masalah??
dikenakan PPh 23 atas jasa angkutan tersebut
- Originaly posted by priadiar4:
dikenakan PPh 23 atas jasa angkutan tersebut
tidak masalah ya pak, karena kami tidak menyediakan jasa kurir dan tidak memiliki kendaraan angkutan, kami memakai perusahaan lain untuk kurir.
- Originaly posted by Apaser:
tidak masalah ya pak, karena kami tidak menyediakan jasa kurir dan tidak memiliki kendaraan angkutan, kami memakai perusahaan lain untuk kurir.
proses bisnis wajar saja tapi kalo soal perpajakan sepatutnya dikenakan PPh 23
iya dikenakan pph 23 karena invoicenya jelas rekan menagih jasa angkut, kecuali yg nagih nya yg pihak lain