• Jasa PPh 23

  • Apaser

    Member
    11 April 2017 at 7:56 am
  • Apaser

    Member
    11 April 2017 at 7:56 am

    Mohon Bantuan rekan2.
    Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan, ketika membuat invoice penjualan kami juga membuat invoice atas jasa angkut. sementara untuk pengangkutan kami menggunakan pihak lain.. apa tidak masalah??

  • priadiar4

    Member
    11 April 2017 at 7:58 am
    Originaly posted by Apaser:

    apa tidak masalah??

    dikenakan PPh 23 atas jasa angkutan tersebut

  • Apaser

    Member
    11 April 2017 at 8:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dikenakan PPh 23 atas jasa angkutan tersebut

    tidak masalah ya pak, karena kami tidak menyediakan jasa kurir dan tidak memiliki kendaraan angkutan, kami memakai perusahaan lain untuk kurir.

  • priadiar4

    Member
    11 April 2017 at 8:10 am
    Originaly posted by Apaser:

    tidak masalah ya pak, karena kami tidak menyediakan jasa kurir dan tidak memiliki kendaraan angkutan, kami memakai perusahaan lain untuk kurir.

    proses bisnis wajar saja tapi kalo soal perpajakan sepatutnya dikenakan PPh 23

  • tukanginsinyur

    Member
    11 April 2017 at 9:10 am

    iya dikenakan pph 23 karena invoicenya jelas rekan menagih jasa angkut, kecuali yg nagih nya yg pihak lain

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now