Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa PLN, potong pph 23 ?
Jasa PLN, potong pph 23 ?
Dear rekan-rekan..
Perusahaan saya menggunakan jasa PLN untuk pemindahan tiang listrik.
Apakah betul kena PPh 23 dan masuk kategori ini :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.Trims sebelumnya..
Dear rekan-rekan..
Perusahaan saya menggunakan jasa PLN untuk pemindahan tiang listrik.
Apakah betul kena PPh 23 dan masuk kategori ini :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.Trims sebelumnya..
iya
iya
Oke tengkyuu…
Oke tengkyuu…