• Jasa PLN, potong pph 23 ?

  • AyuLestari

    Member
    8 April 2014 at 8:11 am

    Dear rekan-rekan..

    Perusahaan saya menggunakan jasa PLN untuk pemindahan tiang listrik.
    Apakah betul kena PPh 23 dan masuk kategori ini :
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Trims sebelumnya..

  • AyuLestari

    Member
    8 April 2014 at 8:11 am

    Dear rekan-rekan..

    Perusahaan saya menggunakan jasa PLN untuk pemindahan tiang listrik.
    Apakah betul kena PPh 23 dan masuk kategori ini :
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Trims sebelumnya..

  • AyuLestari

    Member
    8 April 2014 at 8:11 am
  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 8:18 am

    iya

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 8:18 am

    iya

  • AyuLestari

    Member
    8 April 2014 at 8:21 am

    Oke tengkyuu…

  • AyuLestari

    Member
    8 April 2014 at 8:21 am

    Oke tengkyuu…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now