Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa pertambangan Batubara yang tidak dikenakan PPN
Jasa pertambangan Batubara yang tidak dikenakan PPN
Dear rekan,
Mohon advisenya..
Apakah ada jasa pertambangan batubara yang tidak dikenakan PPN?
Untuk saat ini kegiatan pertambangan yang kami kerjakan termasuk:
1. Galian batubara dan overburden
2. Pemintahan batubara ke lokasi stock pile
3. Pembuatan jalan dan maintenance
4. Mine planning
5. Land clearingApakah ada di antara jasa ini yang mendapatkan keringanan PPN ? Atau adakah jasa lain dalam jasa tambang batubara yang mendapatkan keringanan PPN. Mungkin kami lakukan juga tetapi tidak tersebutkan dalam detail di atas.
Terima kasih rekan,
Gary
bingung mode on…
Jasa pertambangan batubara itu maksudnya menyediakan jasa untuk menambang batubara milik orang, gitu?Salam
terutang PPN semua itu,
yg tdk terutang adalah batubara yg langsung diambil dari sumbernya.
sumber UU PPN.
salam.- Originaly posted by christian241278:
Galian batubara dan overburden
2. Pemintahan batubara ke lokasi stock pile
3. Pembuatan jalan dan maintenance
4. Mine planning
5. Land clearingMerupakan JKP, sehingga terutang PPN..
Noted.
Berarti tidak ada yang tidak terutang PPN ya Rekan ?
Apakah ada jasa di tambang lainnya (mungkin tidak di batubara) yang tidak terutang PPN? Sedang mencari kesamaan jasa yang tidak terutang PPN untuk pekerjaan yang kami sediakan.Terima kasih,
Gary
- Originaly posted by christian241278:
Apakah ada jasa pertambangan batubara yang tidak dikenakan PPN?
Untuk saat ini kegiatan pertambangan yang kami kerjakan termasuk:
1. Galian batubara dan overburden
2. Pemintahan batubara ke lokasi stock pile
3. Pembuatan jalan dan maintenance
4. Mine planning
5. Land clearingJasa yang tidak dikenakan PPN rekan bisa cermati di Pasal 4A UU PPN. Jasa diatas tidak termasuk dalam list ini dibawah ini,
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok
jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering Baiklah, terima kasih rekan semua.
Rekan Christian 241278,
1. Anda bekerja di kontraktor tambang atau perusahaan tambang ?
2. Apabila anda bekerja di perusahaan tambang, umumnya perusahaan tambang non PKP. Sehingga PPN masukkan akan menjadi beban bagi perusahaan ybs.
3. Apabila anda bekerja di kontraktor tambang ( seperti Thiess, buma, leighton ) invoice yang anda terbitkan ke pemilik tambang tentu akan terhutang PPN , dan akan dipotong jasa tambang.
Dear rekan Eddie,
kebetulan dalam 1 group kami ada perusahaan tambang dan kontraktor pertambangannya. Memang praktek itu yang selama ini kami lakukan yaitu untuk invoice jasa tambang kita terbitkan PPN. Saya pikir mungkin ada aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tambang yang tidak kena PPN.Regards,
Gary
- Originaly posted by eddie:
1. Anda bekerja di kontraktor tambang atau perusahaan tambang ?
2. Apabila anda bekerja di perusahaan tambang, umumnya perusahaan tambang non PKP. Sehingga PPN masukkan akan menjadi beban bagi perusahaan ybs.
3. Apabila anda bekerja di kontraktor tambang ( seperti Thiess, buma, leighton ) invoice yang anda terbitkan ke pemilik tambang tentu akan terhutang PPN , dan akan dipotong jasa tambang.
Bung Eddie
Mohon bantuannya untuk di infokan dasar hukum (uu/peraturan) yang mengatur atas kondisi no. 2 dan no. 3.
Dan mohon bantuan info nya juga terkait jasa pengiriman barang batubara, apakah dikenakan PPN juga ?
Atas info nya saya ucapkan banyak2 terimakasih
Fajrul
- Originaly posted by christian241278:
Memang praktek itu yang selama ini kami lakukan yaitu untuk invoice jasa tambang kita terbitkan PPN.
karena kan termasuk dalam Jasa, bukan Barang kena PPN
Pasal 4A UU PPN
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok
jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering - Originaly posted by priadiar4:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;apakah batu kerikil yg dihasilkan dr gunung batu bisa masuk sini sam pri??? nuwus.
iya, termasuk dalam UU PPN pasal 4a ayat 2, karena batu kerikil langsung diambil dari alam kan.
- Originaly posted by persialona:
iya, termasuk dalam UU PPN pasal 4a ayat 2, karena batu kerikil langsung diambil dari alam kan.
meskipun diproses pakai mesin penghancur/penggiling???