Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Periklanan
Dear rekan ortax,
Mohon petunjuknya atas pemasangan iklan pada media massa misal tempo.
Apakah atas transaksi ini terutang PPh Pasal 23 ?
Mohon dilampirkan peraturan perpajakannya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih,Salam,
Newbie- Originaly posted by r.prast:
Mohon petunjuknya atas pemasangan iklan pada media massa misal tempo.
Apakah atas transaksi ini terutang PPh Pasal 23 ?maksudnya , perusahaan rekan memasang iklan pada media masa,
tentu terutang pph 23 2%Originaly posted by r.prast:Mohon dilampirkan peraturan perpajakannya.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.03/2008TENTANG
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008Pasal 1 angka 2
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lainuntuk penyampaian informasi;
salam
rekan lingga ,,,
bukannya aturan tersebut melalui jasa agen ,,,
bagaimana klo kita langsung pasang iklan ke kompas, tempo, media indonesia, dll.
apakah tetap terutang pph 23 ?salam,
- Originaly posted by r.prast:
bukannya aturan tersebut melalui jasa agen ,,,
apa ada dalam peraturan tersebut, mengatakan ini khusus untuk jasa agen?
dan dasarnya rekan prast mengatakan ini khusus melalui jasa agen apa?
salam