• Jasa Periklanan

  • r.prast

    Member
    10 March 2011 at 2:47 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon petunjuknya atas pemasangan iklan pada media massa misal tempo.
    Apakah atas transaksi ini terutang PPh Pasal 23 ?
    Mohon dilampirkan peraturan perpajakannya.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih,

    Salam,
    Newbie

  • r.prast

    Member
    10 March 2011 at 2:47 pm
  • lingga

    Member
    10 March 2011 at 4:23 pm
    Originaly posted by r.prast:

    Mohon petunjuknya atas pemasangan iklan pada media massa misal tempo.
    Apakah atas transaksi ini terutang PPh Pasal 23 ?

    maksudnya , perusahaan rekan memasang iklan pada media masa,
    tentu terutang pph 23 2%

    Originaly posted by r.prast:

    Mohon dilampirkan peraturan perpajakannya.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 244/PMK.03/2008

    TENTANG

    JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
    ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    Pasal 1 angka 2

    x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lainuntuk penyampaian informasi;

    salam

  • r.prast

    Member
    11 March 2011 at 7:39 am

    rekan lingga ,,,
    bukannya aturan tersebut melalui jasa agen ,,,
    bagaimana klo kita langsung pasang iklan ke kompas, tempo, media indonesia, dll.
    apakah tetap terutang pph 23 ?

    salam,

  • lingga

    Member
    11 March 2011 at 9:43 am
    Originaly posted by r.prast:

    bukannya aturan tersebut melalui jasa agen ,,,

    apa ada dalam peraturan tersebut, mengatakan ini khusus untuk jasa agen?

    dan dasarnya rekan prast mengatakan ini khusus melalui jasa agen apa?

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now