Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa perhotelan, jasa sewa apartemen
Jasa perhotelan, jasa sewa apartemen
Membaca UU PPN dan UU PDRD, saya bingung batasan jasa perhotelan dan jasa sewa apartemen karena ada yang bilang bahwa bisa saja suatu persewaan apartemen masuk kategori jasa perhotelan.
====
note:
– dalam UU PPN, jasa perhotelan tidak kena PPN
– dalam UU PDRD, jasa sewa apartemen tidak termasuk objek Pajak Hotel.Batasan sudah diatur dalam pasal 32 butir 3 huruf B UU 28/2009.
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Batasan sudah diatur dalam pasal 32 butir 3 huruf B UU 28/2009.
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.Salam
Pada penjelasan pasal tersebut, diatur bahwa pengecualian apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya.
Mohon pencerahannya, Pak Junjungan, izin usaha apartemen yang bagaimana yang tidak kena Pajak Hotel dan izin usaha apartemen yang bagaimana yang kena Pajak Hotel…
- Originaly posted by ruruli:
izin usaha apartemen yang bagaimana yang tidak kena Pajak Hotel dan izin usaha apartemen yang bagaimana yang kena Pajak Hotel…
untuk izin usaha yang bagaimananya saya belum mengetahuinya rekan..
Untuk data tambahan rekan…berikut Kutipan Pasal 38 PP 65 tahun 2001.
BAB VI
PAJAK HOTELPasal 38
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:1. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
2. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
3. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
4. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
1. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
2. pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren;
3. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
4. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
5. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.Salam